• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?

Mei 3, 2022
in Pranikah, Unggulan
Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?

Foto: Pexels

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dalam pernikahan, pertanyaan yang mungkin muncul di benak seseorang adalah, Mengapa harus ada mahar dalam pernikahan? dan berapa banyak yang harus diberikan?

Mengapa istri Muslim yang menikah secara sah harus ‘dibayar’ oleh suaminya agar dia bisa menikmati keintiman fisik dengannya?

Baca Artikel Sebelumnya: Mahar dalam Quran dan Hadis

Kita banyak mendengar beberapa kritik yang tidak hati-hati dan terus terang bahkan membandingkan ‘pembayaran’ mahar pada saat nikah, sebagai sesuatu yang mirip dengan – dalam persepsi mereka – pembayaran yang diberikan oleh pelanggan laki-laki kepada perempuan yang menjual tubuh mereka, untuk melayani mereka. (Astaghfirullah!).

Semakin banyak kita harus membayar, berkorban, membelanjakan, atau bekerja keras untuk memperoleh sesuatu, semakin kita menghargainya dan memperlakukannya dengan baik ketika ia benar-benar datang ke dalam kehidupan kita.

Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?

Untuk lebih memahami konsepnya, tanyakan pada dirimu: Bagaimana sikapmu terhadap sesuatu yang didapatkan secara gratis?

Bukankah benar bahwa kita semua cenderung menggerogoti, menyia-nyiakan, mengabaikan atau bahkan menyalahgunakan hal-hal yang kita dapatkan dengan mudah, tanpa usaha atau melakukan pembayaran?

Bandingkan saja antara kamu memperlakukan sesuatu yang kamu bayar dengan keringat, kerja keras, atau uang yang besar untuk bisa mendapatkannya, dengan sesuatu yang kamu dapatkan secara gratis. Kamu akan dapat melihat perbedaannya.

Ya, Allah ingin pria menjaga, melindungi, menghormati, dan menghargai istrinya karena istri adalah satu-satunya wanita di dunia yang boleh dinikmati secara seksual oleh pria Muslim.

Untuk mencegah wanita diperoleh dengan sangat mudah untuk pernikahan (tanpa perjuangan atau pengorbanan), atau untuk direndahkan, diremehkan, dilecehkan, dan dibuang sesuka hati oleh pria, Allah mewajibkan yang terakhir untuk membayar sesuatu kepada mereka (apa pun yang berharga). , kecil atau besar), ketika mereka menikah dengan mereka, bahkan setelah mendapatkan persetujuan wali mereka untuk pernikahan tersebut.

Sejalan dengan itu, Allah juga mewajibkan laki-laki Muslim untuk memenuhi kebutuhan finansial istri mereka, sandang, papan, dan kebutuhannya secara terus menerus setelah pernikahan.

Mahar di Zaman Nabi

Sirah Nabi Muhammad dan para sahabat memberikan berbagai contoh tentang jenis dan nilai mahar yang diberikan oleh suami kepada istri selama hidupnya. Jumlah dan nilai mahar bervariasi dari yang kecil sampai yang banyak.

Nabi Muhammad bersabda tentang nilai mahar:

“Pergi dan cari sesuatu, meskipun itu cincin besi.” (HR. Al-Bukhari)

Nabi juga dikenal mendorong kita agar menetapkan mahar yang sederhana dan mudah:

Mahar terbaik adalah yang paling sederhana. (HR. Al-Hakim, Al-Bayhaqi)

Dari cincin besi yang sederhana, sebongkah emas sebesar biji kurma, hingga ilmu Alquran, Nabi Muhammad menyetujui beberapa jenis mahar ketika ia melakukan atau memfasilitasi pernikahan para sahabatnya.

Diketahui juga dari kasus khulu'(perceraian yang diprakarsai oleh istri), bahwa seorang laki-laki telah memberikan seluruh kebun kepada istrinya sebagai mahar.

Hal ini menunjukkan bahwa jika seorang laki-laki ingin menghadiahkan mahar yang bernilai tinggi kepada istrinya, maka diperbolehkan, selama tidak dilakukan untuk pamer kekayaan, dan hartanya tidak habis.

Al-Quran juga memperbolehkan mahar dalam jumlah besar, dalam kata Arab “qintar”, yang berarti ‘berat atau ukuran (harta benda) yang besar, harta yang menumpuk’.

Namun, pertanyaan terpenting yang tersisa adalah: berapa banyak mahar yang diberikan Nabi kepada istri-istrinya sendiri?

Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan dari istrinya Aisyah, Nabi Muhammad memberikan “dua belas uqiyah dan satu nashsh” sebagai mahr kepada istrinya, yang jumlahnya mencapai 500 dirham. Menurut perhitungan dan konversi ke mata uang global zaman modern yang dilakukan oleh para sarjana yang memenuhi syarat, nilai mahar ini berjumlah antara $ 300-400.

Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 uqiyah).

Harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.

Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.

Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar. [My/Ln]

Tags: Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ucapan Selamat Lebaran yang Diajarkan Rasulullah

Next Post

8 Hidangan Lebaran khas Orang Indonesia

Next Post
Rasulullah Baru Makan Sepulang dari Melaksanakan Shalat Idul Adha

8 Hidangan Lebaran khas Orang Indonesia

Kisah Orang Yahudi dan Sultan Sulaiman Al-Qanuni (Bag. 2)

Kisah Orang Yahudi dan Sultan Sulaiman Al-Qanuni (Bag. 2)

FOZ DKI Jakarta Berbagi 1000 Paket Bingkisan Lebaran

FOZ DKI Jakarta Berbagi 1000 Paket Bingkisan Lebaran

  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7502 shares
    Share 3001 Tweet 1876
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4987 shares
    Share 1995 Tweet 1247
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3105 shares
    Share 1242 Tweet 776
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4520 shares
    Share 1808 Tweet 1130
  • Menurut Global Flourishing Study, Indonesia jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Itinerary Sehari di Lembang, Cocok untuk Semua Usia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muswil V PW Salimah Sulsel Satukan Gerakan, Optimalkan Kemanfaatan Program

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ratusan Jamaah Bela Palestina di Gebyar Milad 23 Tahun Salimah Bojonggede

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga