• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar dalam Quran dan Hadis

03/05/2022
in Pranikah
Mahar dalam Quran dan Hadis

Foto: Pexels

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pernikahan Islami dengan jelas mendefinisikan peran dan tanggung jawab utama dari kedua pasangan – suami dan istri – dan dengan demikian membatasi aturan mengenai penghasilan dan pengeluaran kekayaan.

Pernikahan memiliki beberapa komponen penting, yang tanpanya tidak dianggap lengkap. Salah satunya adalah pembayaran mahar, yaitu sejumlah harta yang diberikan suami kepada istrinya.

Membayar mahar ini wajib, karena Allah menyebutnya “fareedah” dalam Al-Quran dan memerintahkan pria Muslim untuk membayarnya “dengan senang hati” kepada istri mereka.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Mahar dalam Quran dan Hadis

Timbul pertanyaan, mengapa Allah mewajibkan laki-laki Muslim yang ingin menikahi seorang perempuan, untuk terlebih dahulu menetapkan dan akhirnya memberikan sejumlah uang atau benda berharga lainnya agar mereka dapat memperolehnya sebagai istri yang sah?

Keharusan membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang mengungkapkan keinginannya untuk menikah di depan Rasulullah, atau memberitahukan kepadanya bahwa ia baru saja menikah, maka Nabi akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang telah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.

Ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahar kepada pengantin wanita segera setelah nikah selesai.

Al-Quran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab “ujuur“, yang merupakan bentuk jamak dari kata “ajr”. Kata Arab ini berarti ‘kompensasi, ganjaran, atau hadiah atas apa yang telah dilakukan seseorang’.

Sebuah narasi yang terekam (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari enam kitab hadis otentik, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi, selanjutnya memberikan penjelasan tentang kearifan dibalik dijatuhkannya mahar sebagai prasyarat nikah Islam.

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas menggambarkan alasan membayar mahar sebagai:

“Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka mahar untuknya sebagai pengganti dari apa yang dia nikmati dari bagian pribadinya.”

Oleh karena itu, dalam Al-Quran dan Hadis, dapat dikatakan dengan jelas bahwa mahar adalah sejumlah harta yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat menikmati aurat wanita Muslim dengan cara yang disetujui oleh Allah yaitu melalui hubungan suami isteri yang halal.

Lebih jauh, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk tetap suci dalam Al-Quran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar sebagai mahar. [My]

 

Tags: Mahar dalam Quran dan Hadis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Politisi PKS: Imbas Pandemi Covid 19, Persaingan Kerja Lulusan Baru Makin Ketat

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Resep Baked Cheesy Mashed Potato, Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi

Kelompok HAM: Ada Gerakan Islamofobia di kepolisian India

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8160 shares
    Share 3264 Tweet 2040
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3635 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4186 shares
    Share 1674 Tweet 1047
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503
  • BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11237 shares
    Share 4495 Tweet 2809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga