• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar dalam Quran dan Hadis

03/05/2022
in Pranikah
Mahar dalam Quran dan Hadis

Foto: Pexels

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pernikahan Islami dengan jelas mendefinisikan peran dan tanggung jawab utama dari kedua pasangan – suami dan istri – dan dengan demikian membatasi aturan mengenai penghasilan dan pengeluaran kekayaan.

Pernikahan memiliki beberapa komponen penting, yang tanpanya tidak dianggap lengkap. Salah satunya adalah pembayaran mahar, yaitu sejumlah harta yang diberikan suami kepada istrinya.

Membayar mahar ini wajib, karena Allah menyebutnya “fareedah” dalam Al-Quran dan memerintahkan pria Muslim untuk membayarnya “dengan senang hati” kepada istri mereka.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Mahar dalam Quran dan Hadis

Timbul pertanyaan, mengapa Allah mewajibkan laki-laki Muslim yang ingin menikahi seorang perempuan, untuk terlebih dahulu menetapkan dan akhirnya memberikan sejumlah uang atau benda berharga lainnya agar mereka dapat memperolehnya sebagai istri yang sah?

Keharusan membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang mengungkapkan keinginannya untuk menikah di depan Rasulullah, atau memberitahukan kepadanya bahwa ia baru saja menikah, maka Nabi akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang telah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.

Ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahar kepada pengantin wanita segera setelah nikah selesai.

Al-Quran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab “ujuur“, yang merupakan bentuk jamak dari kata “ajr”. Kata Arab ini berarti ‘kompensasi, ganjaran, atau hadiah atas apa yang telah dilakukan seseorang’.

Sebuah narasi yang terekam (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari enam kitab hadis otentik, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi, selanjutnya memberikan penjelasan tentang kearifan dibalik dijatuhkannya mahar sebagai prasyarat nikah Islam.

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas menggambarkan alasan membayar mahar sebagai:

“Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka mahar untuknya sebagai pengganti dari apa yang dia nikmati dari bagian pribadinya.”

Oleh karena itu, dalam Al-Quran dan Hadis, dapat dikatakan dengan jelas bahwa mahar adalah sejumlah harta yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat menikmati aurat wanita Muslim dengan cara yang disetujui oleh Allah yaitu melalui hubungan suami isteri yang halal.

Lebih jauh, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk tetap suci dalam Al-Quran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar sebagai mahar. [My]

 

Tags: Mahar dalam Quran dan Hadis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Politisi PKS: Imbas Pandemi Covid 19, Persaingan Kerja Lulusan Baru Makin Ketat

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Resep Baked Cheesy Mashed Potato, Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi

Kelompok HAM: Ada Gerakan Islamofobia di kepolisian India

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8306 shares
    Share 3322 Tweet 2077
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3740 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga