• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar dalam Quran dan Hadis

Mei 3, 2022
in Pranikah
Mahar dalam Quran dan Hadis

Foto: Pexels

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pernikahan Islami dengan jelas mendefinisikan peran dan tanggung jawab utama dari kedua pasangan – suami dan istri – dan dengan demikian membatasi aturan mengenai penghasilan dan pengeluaran kekayaan.

Pernikahan memiliki beberapa komponen penting, yang tanpanya tidak dianggap lengkap. Salah satunya adalah pembayaran mahar, yaitu sejumlah harta yang diberikan suami kepada istrinya.

Membayar mahar ini wajib, karena Allah menyebutnya “fareedah” dalam Al-Quran dan memerintahkan pria Muslim untuk membayarnya “dengan senang hati” kepada istri mereka.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Mahar dalam Quran dan Hadis

Timbul pertanyaan, mengapa Allah mewajibkan laki-laki Muslim yang ingin menikahi seorang perempuan, untuk terlebih dahulu menetapkan dan akhirnya memberikan sejumlah uang atau benda berharga lainnya agar mereka dapat memperolehnya sebagai istri yang sah?

Keharusan membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang mengungkapkan keinginannya untuk menikah di depan Rasulullah, atau memberitahukan kepadanya bahwa ia baru saja menikah, maka Nabi akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang telah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.

Ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahar kepada pengantin wanita segera setelah nikah selesai.

Al-Quran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab “ujuur“, yang merupakan bentuk jamak dari kata “ajr”. Kata Arab ini berarti ‘kompensasi, ganjaran, atau hadiah atas apa yang telah dilakukan seseorang’.

Sebuah narasi yang terekam (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari enam kitab hadis otentik, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi, selanjutnya memberikan penjelasan tentang kearifan dibalik dijatuhkannya mahar sebagai prasyarat nikah Islam.

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas menggambarkan alasan membayar mahar sebagai:

“Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka mahar untuknya sebagai pengganti dari apa yang dia nikmati dari bagian pribadinya.”

Oleh karena itu, dalam Al-Quran dan Hadis, dapat dikatakan dengan jelas bahwa mahar adalah sejumlah harta yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat menikmati aurat wanita Muslim dengan cara yang disetujui oleh Allah yaitu melalui hubungan suami isteri yang halal.

Lebih jauh, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk tetap suci dalam Al-Quran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar sebagai mahar. [My]

 

Tags: Mahar dalam Quran dan Hadis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Politisi PKS: Imbas Pandemi Covid 19, Persaingan Kerja Lulusan Baru Makin Ketat

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Next Post

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Resep Baked Cheesy Mashed Potato, Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi

Kelompok HAM: Ada Gerakan Islamofobia di kepolisian India

  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7606 shares
    Share 3042 Tweet 1902
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga