• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Hukum Nikah Misyar

20/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Hukum Nikah Misyar

Hukum Nikah Misyar Foto : Pixabay

109
SHARES
841
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Nikah misyar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan.

Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami),.

Bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari).

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia rida jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia rida suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642).

Syaikh Abu Malik menasihati, “Adapun pendapat yang kuat adalah persyaratan untuk menggugurkan nafkah,

bermalam, dan yang selainnya dari hal-hal yang menjadi kewajiban suami termasuk persyaratan yang rusak.

Hal ini berdasarkan apa yang kami pilih dalam masalah akad yang disertai syarat-syarat yang rusak. Hemat kami, sebenarnya akad dan pernikahan tersebut sah, tetapi syaratnya rusak.

Pernikahan ini sah dan berpengaruh secara hukum berupa halalnya bercampur, tegaknya jalur keturunan
Wajibnya memberikan nafkah, dan membagi giliran.

Baca Juga : Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

Dan termasuk hak istri untuk menuntut seluruh haknya, akan tetapi jika si istri telah rida untuk menggugurkan

seluruhnya—tanpa syarat—maka hal itu tidak masalah karena semua itu merupakan haknya. Nikah seperti ini

tetap saja tidak lepas dari berbagai keburukan yang harus diwaspadai sehingga dipandang sebagai hal yang

makruh dan dianjurkan tidak terlalu longgar ketika terpaksa melakukannya.

Barangkali inilah alasan dari mereka yang tidak berkomentar dengan tidak menetapkan hukum pernikahan ini. Wallahu a’lam.” [Ind/Wld].

Tags: Hukum Nikah MisyarPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenaikan PPN, Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Rakyat

Next Post

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Next Post
keluarga bahagia

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

event dauroh

Event Dauroh Ilmu Nikah YKDSM

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11163 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga