• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Hukum Nikah Misyar

20/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Hukum Nikah Misyar

Hukum Nikah Misyar Foto : Pixabay

113
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Nikah misyar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan.

Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami),.

Bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari).

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia rida jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia rida suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642).

Syaikh Abu Malik menasihati, “Adapun pendapat yang kuat adalah persyaratan untuk menggugurkan nafkah,

bermalam, dan yang selainnya dari hal-hal yang menjadi kewajiban suami termasuk persyaratan yang rusak.

Hal ini berdasarkan apa yang kami pilih dalam masalah akad yang disertai syarat-syarat yang rusak. Hemat kami, sebenarnya akad dan pernikahan tersebut sah, tetapi syaratnya rusak.

Pernikahan ini sah dan berpengaruh secara hukum berupa halalnya bercampur, tegaknya jalur keturunan
Wajibnya memberikan nafkah, dan membagi giliran.

Baca Juga : Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

Dan termasuk hak istri untuk menuntut seluruh haknya, akan tetapi jika si istri telah rida untuk menggugurkan

seluruhnya—tanpa syarat—maka hal itu tidak masalah karena semua itu merupakan haknya. Nikah seperti ini

tetap saja tidak lepas dari berbagai keburukan yang harus diwaspadai sehingga dipandang sebagai hal yang

makruh dan dianjurkan tidak terlalu longgar ketika terpaksa melakukannya.

Barangkali inilah alasan dari mereka yang tidak berkomentar dengan tidak menetapkan hukum pernikahan ini. Wallahu a’lam.” [Ind/Wld].

Tags: Hukum Nikah MisyarPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenaikan PPN, Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Rakyat

Next Post

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Next Post
keluarga bahagia

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

event dauroh

Event Dauroh Ilmu Nikah YKDSM

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8361 shares
    Share 3344 Tweet 2090
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4590 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5110 shares
    Share 2044 Tweet 1278
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga