• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Hukum Nikah Misyar

20/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Hukum Nikah Misyar

Hukum Nikah Misyar Foto : Pixabay

113
SHARES
868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Nikah misyar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan.

Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami),.

Bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari).

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia rida jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia rida suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642).

Syaikh Abu Malik menasihati, “Adapun pendapat yang kuat adalah persyaratan untuk menggugurkan nafkah,

bermalam, dan yang selainnya dari hal-hal yang menjadi kewajiban suami termasuk persyaratan yang rusak.

Hal ini berdasarkan apa yang kami pilih dalam masalah akad yang disertai syarat-syarat yang rusak. Hemat kami, sebenarnya akad dan pernikahan tersebut sah, tetapi syaratnya rusak.

Pernikahan ini sah dan berpengaruh secara hukum berupa halalnya bercampur, tegaknya jalur keturunan
Wajibnya memberikan nafkah, dan membagi giliran.

Baca Juga : Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

Dan termasuk hak istri untuk menuntut seluruh haknya, akan tetapi jika si istri telah rida untuk menggugurkan

seluruhnya—tanpa syarat—maka hal itu tidak masalah karena semua itu merupakan haknya. Nikah seperti ini

tetap saja tidak lepas dari berbagai keburukan yang harus diwaspadai sehingga dipandang sebagai hal yang

makruh dan dianjurkan tidak terlalu longgar ketika terpaksa melakukannya.

Barangkali inilah alasan dari mereka yang tidak berkomentar dengan tidak menetapkan hukum pernikahan ini. Wallahu a’lam.” [Ind/Wld].

Tags: Hukum Nikah MisyarPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenaikan PPN, Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Rakyat

Next Post

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Next Post
keluarga bahagia

Keluarga Bahagia Menurut Al-Qur’an

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

Cara Membuat Talas Roll Cake Keju Gondrong

event dauroh

Event Dauroh Ilmu Nikah YKDSM

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8539 shares
    Share 3416 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4377 shares
    Share 1751 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11380 shares
    Share 4552 Tweet 2845
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga