• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Muslim (Part 2)

Desember 31, 2021
in Oase
hukum

Foto; Pexels

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berdasarkan penetapan hukum merayakan (tahqiqul manath) tersebut. Maka perayaan 1 Januari sebagai awal tahun baru Masehi (new year’s day: the first day of the year) bukanlah milik umat Islam.

Melainkan perayaan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Oleh sebab itu, umat muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru berarti ia telah menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) dan hukumnya adalah haram.

Adapun dalil keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi sebagaimana firman Allah ﷻ.

Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Muslim (Part 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) “Raa’ina”, tetapi katakan: “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al Baqarah: 104)

Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan, bahwa Allah ﷻ telah melarang kaum mukmin menyerupai perkataan dan perilaku orang-orang kafir. (Tafsir Ibnu Katsir: 1/149)

Dan Ibnu ‘Umar radhiyallohu anhum juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

Lebih khusus lagi, dalil keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim) sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata;

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: Nasihatoase
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hunting Buah-Buahan untuk Parents JISc (Part 2)

Next Post

Event Dauroh Ilmu Nikah 3: Fiqih Berhias dan Berpenampilan

Next Post
nikah 3

Event Dauroh Ilmu Nikah 3: Fiqih Berhias dan Berpenampilan

Tas untuk Kehidupan Jadi Program Muslimah di Dublin Selama Libur Natal

Tas untuk Kehidupan Jadi Program Muslimah di Dublin Selama Libur Natal

Saudi Kembali Terapkan Jarak Sosial di Masjidil Haram

Jarak Sosial Kembali Diterapkan di Masjidil Haram

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga