• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wafat Meninggalkan Arisan

November 20, 2024
in Khazanah, Unggulan
Wafat Meninggalkan Arisan

foto:pinterest

120
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya, ada seseorang wafat. Sebelum wafat, ikut arisan dan punya kewajiban atau utang arisan. Apakah arisan tersebut diteruskan oleh ahli waris? Ataukah menjadi utang yang segera harus dibayarkan lunas segera? Mohon penjelasan Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, kembali kepada perjanjian antar pengelola dan anggota arisan atau antara sesama anggota arisan.

Jika perjanjian tersebut berisi arisan harus dilanjutkan sampai akhir karena jika dibatalkan akan merugikan anggota arisan lainnya, maka keluarga almarhum sebagai ahli waris melanjutkan dengan membayar sisa kewajiban dari dana almarhum dan mengambil hak arisannya sesuai perjanjian dan dijadikan sebagai dana warisan.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

Dan sebagaimana kaidah fikih:

الاِضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ

“Kondisi darurat tidak berarti membatalkan hak orang lain.”

Kedua, tetapi jika kesepakatan atau perjanjian itu mengizinkan untuk tidak melanjutkan atau dibolehkan membatalkan karena tidak merugikan peserta arisan, maka referensinya adalah sesuai dengan maslahat keluarga (ahli waris).

1. Jika maslahatnya adalah dibatalkan, di mana pengelola dan peserta arisan setuju membatalkan, maka konsekuensinya adalah total dana yang telah dibayarkan itu diambil kembali sesuai dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan merujuk kepada perjanjian qardh (utang piutang).

Sebagaimana pengertian dan ketentuan hukum qardh dalam fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 19 tentang Qardh.

Wafat Meninggalkan Arisan

Qardh adalah pinjaman kepada suatu pihak dengan ketentuan pihak tersebut wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada kreditur pada waktu yang telah disepakati sesuai dengan nominal pinjaman.

2. Jika tidak bisa dibatalkan, maka dilanjutkan. Selanjutnya, kewajiban arisan itu menjadi utang almarhum, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam:

“Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga dilunasi.” (HR. Tirmidzi).

Dan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Telah dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’

Baca juga: Jika Punya Utang Tapi Belum Bisa Bayar, Begini Cara Melunasinya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Shalatkanlah teman kalian itu!’ (beliau enggan menshalatkannya).

Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’).

Sumber pembayaran arisan itu bisa dari harta almarum jika belum dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris atau bisa dari dana lain seperti dana salah satu ahli waris dengan persetujuannya.

Kewajiban keluarga almarhum atau ahli waris adalah sebesar nominal yang akan diterima oleh almarhum dengan merujuk pada ketentuan qardh.[Sdz]

Tags: Wafat Meninggalkan Arisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan Central Jamia Masjid Madni di Halifax jadi Finalis Penghargaan Masjid Beacon

Next Post

Sahabat Kita Lebih Utama

Next Post
Ketika Rumah Tangga tanpa Cinta

Sahabat Kita Lebih Utama

Memperingati Hari Ayah, TK JISc Gelar Acara Bertajuk Ayahku Hebat

Memperingati Hari Ayah, TK JISc Gelar Acara Bertajuk Ayahku Hebat

Setelah 5 Tahun Pernikahan

Setelah 5 Tahun Pernikahan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4918 shares
    Share 1967 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga