• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wafat Meninggalkan Arisan

28/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Wafat Meninggalkan Arisan

foto:pinterest

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya, ada seseorang wafat. Sebelum wafat, ikut arisan dan punya kewajiban atau utang arisan. Apakah arisan tersebut diteruskan oleh ahli waris? Ataukah menjadi utang yang segera harus dibayarkan lunas segera? Mohon penjelasan Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, kembali kepada perjanjian antar pengelola dan anggota arisan atau antara sesama anggota arisan.

Jika perjanjian tersebut berisi arisan harus dilanjutkan sampai akhir karena jika dibatalkan akan merugikan anggota arisan lainnya, maka keluarga almarhum sebagai ahli waris melanjutkan dengan membayar sisa kewajiban dari dana almarhum dan mengambil hak arisannya sesuai perjanjian dan dijadikan sebagai dana warisan.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

Dan sebagaimana kaidah fikih:

الاِضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ

“Kondisi darurat tidak berarti membatalkan hak orang lain.”

Kedua, tetapi jika kesepakatan atau perjanjian itu mengizinkan untuk tidak melanjutkan atau dibolehkan membatalkan karena tidak merugikan peserta arisan, maka referensinya adalah sesuai dengan maslahat keluarga (ahli waris).

1. Jika maslahatnya adalah dibatalkan, di mana pengelola dan peserta arisan setuju membatalkan, maka konsekuensinya adalah total dana yang telah dibayarkan itu diambil kembali sesuai dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan merujuk kepada perjanjian qardh (utang piutang).

Sebagaimana pengertian dan ketentuan hukum qardh dalam fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 19 tentang Qardh.

Wafat Meninggalkan Arisan

Qardh adalah pinjaman kepada suatu pihak dengan ketentuan pihak tersebut wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada kreditur pada waktu yang telah disepakati sesuai dengan nominal pinjaman.

2. Jika tidak bisa dibatalkan, maka dilanjutkan. Selanjutnya, kewajiban arisan itu menjadi utang almarhum, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam:

“Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga dilunasi.” (HR. Tirmidzi).

Dan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Telah dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’

Baca juga: Jika Punya Utang Tapi Belum Bisa Bayar, Begini Cara Melunasinya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Shalatkanlah teman kalian itu!’ (beliau enggan menshalatkannya).

Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’).

Sumber pembayaran arisan itu bisa dari harta almarum jika belum dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris atau bisa dari dana lain seperti dana salah satu ahli waris dengan persetujuannya.

Kewajiban keluarga almarhum atau ahli waris adalah sebesar nominal yang akan diterima oleh almarhum dengan merujuk pada ketentuan qardh.[Sdz]

Tags: Wafat Meninggalkan Arisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Manfaat Kacang Hazel untuk Kesehatan Kulit

Next Post

Tidak Mau Shalat karena Malas atau Meremehkan

Next Post
8 Cara Mengingatkan Orang tua yang Tidak Mau Shalat

Tidak Mau Shalat karena Malas atau Meremehkan

Malas Membuat Perjuangan Menghafal Al-Qur’an Semakin Berarti

Malas Membuat Perjuangan Menghafal Al-Qur’an Semakin Berarti

Sepenggal Kisah Tentang Sajjad

Sepenggal Kisah Tentang Sajjad

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8684 shares
    Share 3474 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3909 shares
    Share 1564 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga