• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wafat Meninggalkan Arisan

28/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Wafat Meninggalkan Arisan

foto:pinterest

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya, ada seseorang wafat. Sebelum wafat, ikut arisan dan punya kewajiban atau utang arisan. Apakah arisan tersebut diteruskan oleh ahli waris? Ataukah menjadi utang yang segera harus dibayarkan lunas segera? Mohon penjelasan Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, kembali kepada perjanjian antar pengelola dan anggota arisan atau antara sesama anggota arisan.

Jika perjanjian tersebut berisi arisan harus dilanjutkan sampai akhir karena jika dibatalkan akan merugikan anggota arisan lainnya, maka keluarga almarhum sebagai ahli waris melanjutkan dengan membayar sisa kewajiban dari dana almarhum dan mengambil hak arisannya sesuai perjanjian dan dijadikan sebagai dana warisan.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

Dan sebagaimana kaidah fikih:

الاِضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ

“Kondisi darurat tidak berarti membatalkan hak orang lain.”

Kedua, tetapi jika kesepakatan atau perjanjian itu mengizinkan untuk tidak melanjutkan atau dibolehkan membatalkan karena tidak merugikan peserta arisan, maka referensinya adalah sesuai dengan maslahat keluarga (ahli waris).

1. Jika maslahatnya adalah dibatalkan, di mana pengelola dan peserta arisan setuju membatalkan, maka konsekuensinya adalah total dana yang telah dibayarkan itu diambil kembali sesuai dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan merujuk kepada perjanjian qardh (utang piutang).

Sebagaimana pengertian dan ketentuan hukum qardh dalam fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 19 tentang Qardh.

Wafat Meninggalkan Arisan

Qardh adalah pinjaman kepada suatu pihak dengan ketentuan pihak tersebut wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada kreditur pada waktu yang telah disepakati sesuai dengan nominal pinjaman.

2. Jika tidak bisa dibatalkan, maka dilanjutkan. Selanjutnya, kewajiban arisan itu menjadi utang almarhum, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam:

“Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga dilunasi.” (HR. Tirmidzi).

Dan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Telah dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’

Baca juga: Jika Punya Utang Tapi Belum Bisa Bayar, Begini Cara Melunasinya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Shalatkanlah teman kalian itu!’ (beliau enggan menshalatkannya).

Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’).

Sumber pembayaran arisan itu bisa dari harta almarum jika belum dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris atau bisa dari dana lain seperti dana salah satu ahli waris dengan persetujuannya.

Kewajiban keluarga almarhum atau ahli waris adalah sebesar nominal yang akan diterima oleh almarhum dengan merujuk pada ketentuan qardh.[Sdz]

Tags: Wafat Meninggalkan Arisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Manfaat Kacang Hazel untuk Kesehatan Kulit

Next Post

Tidak Mau Shalat karena Malas atau Meremehkan

Next Post
8 Cara Mengingatkan Orang tua yang Tidak Mau Shalat

Tidak Mau Shalat karena Malas atau Meremehkan

Cara Menggunakan Kacang Hijau untuk Perawatan Kulit

Cara Menggunakan Kacang Hijau untuk Perawatan Kulit

Malas Membuat Perjuangan Menghafal Al-Qur’an Semakin Berarti

Malas Membuat Perjuangan Menghafal Al-Qur’an Semakin Berarti

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8018 shares
    Share 3207 Tweet 2005
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3533 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3724 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Safari Dakwah Ramadan Bersama Syekh Abu Toha di MTs Muhammadiyah Batang Kumpulkan Belasan Juta untuk Palestina 

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga