LEMBAGA Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberi tanggapan terkait kehalalan Mixue. Brand tersebut ramai diperbincangkan karena status halalnya yang belum jelas.
Seperti diketahui, sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang diperhatikan oleh umat Muslim sebelum mengonsumsi sesuatu. Di sinilah masalahnya. Mixue masih belum memiliki sertifikasi tersebut.
Baca Juga: Ada Apa dengan Status Kehalalan Mixue?
Tanggapan LPPOM MUI terkait Kehalalan Mixue
Ketika ditanya oleh ChanelMuslim.com, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati menjelaskan bahwa per 24 Juli 2022, LPPOM MUI belum menerima pengajuan registrasi sertifikasi halal outlet Mixue atas nama perusahaan PT Zhisheng Pacific Trading.
“Kami mengajak Mixue dan outlet makanan minuman lain untuk mengurus sertifikasi halal sebagai komitmen untuk memberikan jaminan ketenteraman bagi konsumen muslim,” jelas Ibu Muti kepada ChanelMuslim.com, Senin (25/7/2022)
Terkait kendala yang dijelaskan oleh pihak Mixue, LPPOM menjelaskan bahwa timnya akan berkomitmen mendampingi perusahaan yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi halal.
“Perlu diketahui bahwa tahapan proses sertifikasi halal tidaklah rumit. Perusahaan hanya perlu melakukan pendaftaran di siHalal BPJPH untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen kemudian memilih LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal,” tambahnya.
Jika memilih LPPOM MUI, Tim Halal Partner (account officer) LPPOM MUI akan menghubungi perusahaan untuk membantu proses sertifikasi halal lebih lanjut.
Terkait waktu, lama waktu sertifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 72 menyebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH. Waktu ini bisa diperpanjang hingga 10 hari.
Sementara itu, Pasal 73 menyebutkan bahwa produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH dengan perpanjangan 15 hari.
Jadi, total waktu maksimal 25 hari untuk produk dalam negeri dan 30 hari untuk produk luar negeri. Terakhir, terkait apakah diperkenankan untuk dikonsumsi atau tidak, LPPOM MUI mengungkapkan bahwa kebijakan dapat beredar atau tidak sebuah produk tidak semata bergantung pada halal.
Untuk restoran, biasanya perizinan ada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Terkait sertifikasi halal, sektor makanan dan minuman masih menjalani masa transisi wajib sertifikasi halal sampai dengan tahun 2024.
Selepas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk wajib disertifikasi halal, kecuali bagi produk yang haram.
“Meski begitu, baik pada masa transisi maupun setelah diberlakukan sepenuhnya regulasi ini, perusahaan tidak boleh mengklaim bahwa produknya sudah bersertifikat halal dan menggunakan logo halal,” tutupnya. [Cms]