MEMPERJUALBELIKAN air sudah menjadi hal yang sangat lumrah di masyarakat. Berbagai merek air mineral juga berlomba-lomba menarik perhatian konsumen.
Terkait jual beli ini ada sebuah hadis berbunyi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air.” (HR. Muslim, hadis no. 2925)
Berdasarkan hadis tersebut Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Ag memaparkan beberapa penjelasan
1. Bahwa air merupakan anugrah dan nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada seluruh umat manusia, yang oleh karenanya setiap orang berhak untuk mendapatkannya dimanapun mereka berada.
Maka oleh karena itulah, syariah menjaga kemaslahatan hajat hidup manusia dengan menegaskan larangan memperjualbelikan air sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.
2. Namun bagaimanakah bentuk jual beli air yang dilarang? Apakah semua bentuk jual beli air dilarang? Terlebih dewasa ini jual beli air sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi orang banyak serta sudah marak dilakukan di berbagai tempat.
Terkait dengan hal ini, ulama memberikan penjelasan di antaranya adalah penjelasan Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar,
“Bahwa Ulama sepakat haramnya memperjualbelikan air yang (masih) terdapat di sumbernya, seperti air yang masih berada di dalam sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur, kendatipun (sumur tersebut) berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Karena pada dasarnya air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh).
Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.” (Lihat Nailul Authar, Imam As-Syaukani).
3. Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah orang yang membutuhkannya.
Adapun jika ia menjual air yang masih berada di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya adalah haram.
Dan sebagai catatan bahwa menjual air ada syaratnya, yaitu bahwa pemilik sumber mata air tersebut tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber mata air tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
4. Berdasarkan hadis di atas dan dalam skala yang lebih luas, tidak seharusnya perusahaan air bersih yang mendistribusikan air kepada masyarakat dikomersialkan atau bahkan dimonopolikan kepada pihak tertentu, yang berakibat menjadi “mahalnya” harga air bersih yang dapat memberatkan masyarakat.
Seharusnya ia dikelola oleh pemerintah atau lembaga non laba lainnya dengan tujuan terpenuhinya hajat dan kebutuhan masyarakat secara baik, adil dan merata.
Sungguh dalam sunnah terdapat nilai-nilai mulia untuk pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan kebutuhan dan hajat masyarakat. [Ln]
Wallahu A’lam