• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperjualbelikan Air

27/07/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Memperjualbelikan Air

Foto: Pixabay

95
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMPERJUALBELIKAN air sudah menjadi hal yang sangat lumrah di masyarakat. Berbagai merek air mineral juga berlomba-lomba menarik perhatian konsumen.

Terkait jual beli ini ada sebuah hadis berbunyi:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air.” (HR. Muslim, hadis no. 2925)

Berdasarkan hadis tersebut Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Ag memaparkan beberapa penjelasan

1. Bahwa air merupakan anugrah dan nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada seluruh umat manusia, yang oleh karenanya setiap orang berhak untuk mendapatkannya dimanapun mereka berada.

Maka oleh karena itulah, syariah menjaga kemaslahatan hajat hidup manusia dengan menegaskan larangan memperjualbelikan air sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

2. Namun bagaimanakah bentuk jual beli air yang dilarang? Apakah semua bentuk jual beli air dilarang? Terlebih dewasa ini jual beli air sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi orang banyak serta sudah marak dilakukan di berbagai tempat.

Terkait dengan hal ini, ulama memberikan penjelasan di antaranya adalah penjelasan Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar,

“Bahwa Ulama sepakat haramnya memperjualbelikan air yang (masih) terdapat di sumbernya, seperti air yang masih berada di dalam sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur, kendatipun (sumur tersebut) berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Karena pada dasarnya air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh).

Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.” (Lihat Nailul Authar, Imam As-Syaukani).

3. Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.

Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah orang yang membutuhkannya.

Adapun jika ia menjual air yang masih berada di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya adalah haram.

Dan sebagai catatan bahwa menjual air ada syaratnya, yaitu bahwa pemilik sumber mata air tersebut tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber mata air tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

4. Berdasarkan hadis di atas dan dalam skala yang lebih luas, tidak seharusnya perusahaan air bersih yang mendistribusikan air kepada masyarakat dikomersialkan atau bahkan dimonopolikan kepada pihak tertentu, yang berakibat menjadi “mahalnya” harga air bersih yang dapat memberatkan masyarakat.

Seharusnya ia dikelola oleh pemerintah atau lembaga non laba lainnya dengan tujuan terpenuhinya hajat dan kebutuhan masyarakat secara baik, adil dan merata.

Sungguh dalam sunnah terdapat nilai-nilai mulia untuk pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan kebutuhan dan hajat masyarakat. [Ln]

Wallahu A’lam

Tags: Hukum Memperjualbelikan Air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Next Post

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Next Post
Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Acara Saatnya Maju Transformasi Potensi Anak Muda Menjadi Energi

Acara Saatnya Maju Transformasi Potensi Anak Muda Menjadi Energi

Dosa Tidak Melunasi Utang

Dosa Tidak Melunasi Utang

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8082 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11215 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3583 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1948 shares
    Share 779 Tweet 487
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5040 shares
    Share 2016 Tweet 1260
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga