WAKIL Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. Imam T. Saptono mendorong investigasi publik dalam kasus ACT. Menurutnya, peran lembaga independen seperti Indonesian Islamic Philantrophy Watch sangat penting.
“Saya sebagai wakif mendukung, menyokong penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini bisa diungkap secara objektif dan transparan,” ungkap Imam di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Menurut Imam, pembentukan Indonesian Islamic Philantrophy Watch cukup urgent dalam menyikapi perkembangan lembaga filantropi di Indonesia.
Melalui lembaga tersebut, salah satu fungsi yang bisa dilakukan adalah investigasi publik.
“Investigasi publik ini sekali lagi bukan mensubtitusi dari lembaga yang berwenang tapi dia sifatnya sebagai complementary, sebagai check and balance,” tambah Imam.
Kasus ACT, menurut Imam, dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan bagi lembaga filantropi Islam. karena kita tidak menutup kemungkinan, hal yang sama dapat terjadi di lembaga lain.
Baca Juga: Milad Ke-12, Wakaf Al Azhar Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT
Namun demikian, Imam mengingatkan, selama bergulirnya kasus tersebut, perlu diperhatikan pula kepentingan wakif dan ma’quf alaih.
“Artinya, penyidikan ini harapannya tidak menghilangkan fungsi lembaganya,” kata Imam di sela acara Milad ke-12 Wakaf LAZ Al-Azhar di Aula Buya Hamka, Jakarta.
Pihak otoritas, harap Imam, tetap mengedepankan fungsi beneficiary atau ma’quf alaih.
“Dalam masyarakat ada istilah, tangkap tikusnya jangan bakar lumbungnya, karena di situ ada sumber daya milik umat, titipan donatur, wakif, yang masih ditunggu pemanfaatannya,” ungkap Imam.
Imam menegaskan, pentingnya kehadiran Indonesian Islamic Philantrophy Watch dalam menyelamatkan aset umat untuk kepentingan para penerima manfaat.
“Dalam lembaga filantropi, siapa yang menjadi ultimate goal-nya? Yaitu para penerima manfaat. Jangan sampai terjadi, apapun kesalahannya, merugikan para penerima manfaat ini,” tegas Imam.
Ia menghormati proses hukum yang berlaku dan mendorong pihak otoritas untuk mengamankan aset yang menjadi objek pembuktian kasus tersebut.
“Prosesnya kita hormati, semoga berlangsung cepat, transparan dan objektif sehingga keamanan aset-aset yang menjadi objek pembuktian daripada kasus ini dapat terjamin,” jelas Imam.
Lebih lanjut, Imam berharap, Wakaf Al-Azhar sebagai tuan rumah dapat menginisiasi Indonesian Islamic Philantrophy Watch dengan menggandeng stakeholder dan tokoh-tokoh yang mempunyai visi yang sama.[ind]