• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

28/07/2022
in Berita
Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. Imam T. Saptono mendorong investigasi publik dalam kasus ACT. Menurutnya, peran lembaga independen seperti Indonesian Islamic Philantrophy Watch sangat penting.

“Saya sebagai wakif mendukung, menyokong penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini bisa diungkap secara objektif dan transparan,” ungkap Imam di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Menurut Imam, pembentukan Indonesian Islamic Philantrophy Watch cukup urgent dalam menyikapi perkembangan lembaga filantropi di Indonesia.

Melalui lembaga tersebut, salah satu fungsi yang bisa dilakukan adalah investigasi publik.

“Investigasi publik ini sekali lagi bukan mensubtitusi dari lembaga yang berwenang tapi dia sifatnya sebagai complementary, sebagai check and balance,” tambah Imam.

Kasus ACT, menurut Imam, dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan bagi lembaga filantropi Islam. karena kita tidak menutup kemungkinan, hal yang sama dapat terjadi di lembaga lain.

Baca Juga: Milad Ke-12, Wakaf Al Azhar Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

Namun demikian, Imam mengingatkan, selama bergulirnya kasus tersebut, perlu diperhatikan pula kepentingan wakif dan ma’quf alaih.

“Artinya, penyidikan ini harapannya tidak menghilangkan fungsi lembaganya,” kata Imam di sela acara Milad ke-12 Wakaf LAZ Al-Azhar di Aula Buya Hamka, Jakarta.

Pihak otoritas, harap Imam, tetap mengedepankan fungsi beneficiary atau ma’quf alaih.

“Dalam masyarakat ada istilah, tangkap tikusnya jangan bakar lumbungnya, karena di situ ada sumber daya milik umat, titipan donatur, wakif, yang masih ditunggu pemanfaatannya,” ungkap Imam.

Imam menegaskan, pentingnya kehadiran Indonesian Islamic Philantrophy Watch dalam menyelamatkan aset umat untuk kepentingan para penerima manfaat.

“Dalam lembaga filantropi, siapa yang menjadi ultimate goal-nya? Yaitu para penerima manfaat. Jangan sampai terjadi, apapun kesalahannya, merugikan para penerima manfaat ini,” tegas Imam.

Ia menghormati proses hukum yang berlaku dan mendorong pihak otoritas untuk mengamankan aset yang menjadi objek pembuktian kasus tersebut.

“Prosesnya kita hormati, semoga berlangsung cepat, transparan dan objektif sehingga keamanan aset-aset yang menjadi objek pembuktian daripada kasus ini dapat terjamin,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam berharap, Wakaf Al-Azhar sebagai tuan rumah dapat menginisiasi Indonesian Islamic Philantrophy Watch dengan menggandeng stakeholder dan tokoh-tokoh yang mempunyai visi yang sama.[ind]

 

 

Tags: Badan Wakaf IndonesiaBadan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACTImam Saptono
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kalau Ingin Menang, Jangan Menjelekkan Lawan

Next Post

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Next Post
Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Hukum Memperjualbelikan Air

Hukum Memperjualbelikan Air

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8291 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3728 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
  • SPPG Lalai Jaga Standar Gizi, Disanksi Tanpa Insentif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga