• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Status Mahrom Berbeda Agama

04/02/2022
in Khazanah
Status Mahrom Berbeda Agama

Foto: Unsplash

100
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com  Ustaz, bagaimana status mahrom berbeda agama, misal kita dengan keluarga kita (yang urutannya sebagai mahram misal paman) tetapi mereka berbeda agama? Apakah hukumnya seperti dengan orang lain juga? Misal tidak boleh bersalaman.
Terima kasih.

Status Mahrom Berbeda Agama dijawab oleh: Ustaz Slamet Setiawan, Al Hafidz

Jawaban
=========

Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen.

Baca Juga: Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

Status Mahrom Berbeda Agama

Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ …

الآية ، النور/ 31

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” QS. An-Nur: 31.

Wallahu a’lam.[ind/manis]

Tags: Status Mahrom Berbeda Agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Corona dan Siksaan Mendunia

Next Post

Resep Nasi Tomat, Kreasi Kuliner Timur Tengahnya Indonesia

Next Post

Resep Nasi Tomat, Kreasi Kuliner Timur Tengahnya Indonesia

Dai Sumut Belajar Menulis

Seni Berterima Kasih kepada Pasangan

Seni Berterima Kasih kepada Pasangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9507 shares
    Share 3803 Tweet 2377
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Ide Styling Pashmina Chiffon untuk Wajah Bulat agar Tampil Anggun dan Fresh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Salurkan 60 Paket Makanan Kafarat untuk Penyintas Kebakaran Kampung Bandan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Naluri Jihad Ibu untuk Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Saat Jerawat Tak Hanya Muncul di Wajah, Peneliti ParagonCorp Teliti Back-Acne

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Teladan Tumadir binti Amr bin As-Syarid As-Sulamiyah dalam Sejarah Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • From ARMY With Love, Rumah Zakat Jakarta dan Xtraordinary ARMY Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Duafa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga