oleh: Ustaz Slamet Setiawan, Al Hafidz
ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana kita dengan keluarga kita (yang urutannya sebagai mahram misal paman) tetapi mereka berbeda agama? Apakah hukumnya seperti dengan orang lain juga? Misal tidak boleh bersalaman.
Terima kasih.
Jawaban
=========
Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ …
الآية ، النور/ 31 .
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” QS. An-Nur: 31.
Wallahu a’lam.[ind/manis]