• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

September 21, 2022
in Fokus, Khazanah, Unggulan
Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

Foto: Pixabay

137
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BUDAYA mistik hingga saat ini masih melekat di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh sosok kontroversial, Syekh Siti Jenar yang muncul pada zaman kerajaan di Nusantara.

Ketergantungan pada mistik ini lahir dari tradisi kejawen yang turun temurun diwariskan dari ajaran Hindu-Budha di Kerajaan Majapahit.

Usai keruntuhan Kerajaan Majapahit dengan Raja terakhirnya, Brawijaya V, digantikan dengan kesultanan Demak dipimpin oleh Raden Patah, putera dari Brawijaya V.

Raden Patah merupakan murid dari Sunan Ampel yang ditugaskan untuk membuka pesantren di Glanggang Wangi dan berhasil berkembang hingga melahirkan kerajaan Demak.

Terangkatnya Raden Patah menjadi Sultan Demak pertama ini atas dorongan para wali, yang turut andil dalam penyebaran dakwah Islam sejak masa Majapahit.

Saat kekuasaan Majapahit semakit melemah, daerah-daerah kekuasaannya yang terletak di area pesisir banyak yang masuk Islam karena pengaruh saudagar-saudar muslim. Namun, daerah-daerah pedalaman masih kental dengan ajaran Hindu-Budha, sisa-sisa warisan Majapahit.

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

Dalam buku Pemikiran Islam Jawa Studi Kritis Seputar Metode Dakwah Wali Songo dan Mistik Kejawen karya Abdul Rahman HJ. Abdullah, menyebutkan bahwa penguasaan Demak atas Majapahit dan terjadi perpindahan agama ke Islam menumbulkan kekecewaan dari pengikut setia Hindu-Budha, di antara mereka ada sosok bernama Ki Kebo Kenongo.

Setelah kematian Raden Patah, pemangku kekuasaan Demak silih berganti. Tentunya hal ini tidak bebas dari konflik politik yang menggerogoti tubuh mereka.

Diperparah dengan konflik agama atas kemunculan sosok kontroversial, yaitu Syekh Siti Jenar.

Kisah-kisah tentangnya dipenuhi dengan mitos dan pertentangan karena ajarannya melawan ajaran Islam yang murni atau ajaran yang didakwahkan para wali.

Doktrin yang paling terkenal dari Syekh Siti Jenar adalah Manunggaling Kawula Gusti yaitu menyatunya Tuhan dengan Manusia.

Ajaran yang digaungkan Oleh Syekh Siti Jenar ini menarik banyak pengikut, salah satunya Ki Kebo Kenongo yang juga keturunan penguasa Majapahit.

Ki Kebo Kenongo yang kecewa dan kehilangan kuasa setelah lahirnya Kesultanan Demak, tidak saja menjadi oposisi penguasa. Ia juga banyak menentang dan melawan dakwah Wali Songo yang mengajarkan Islam.

Baik Syekh Siti Jenar maupun Ki Kebo Kenongo pada akhirnya dimusuhi oleh penguasa Demak dan para wali karena dua hal:

1. Menghasut penguasa-penguasa kecil untuk melawan raja yang sah.

2. Menyampaikan agama yang bertentangan dengan para wali.

Lalu bagaimana doktrin Syekh Siti Jenar ini diwariskan dan mengakar pada masa itu?

Lanjut bagian kedua: 

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (2)

[Ln]

Tags: Mistik dan PerdukunanPengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menghemat Listrik saat Menggunakan Peralatan Dapur

Next Post

Immersion itu Mengadopsi yang Baik

Next Post
Dadar Gulung Perancis

Immersion itu Mengadopsi yang Baik

Penjelasan tentang hukum ritual rebo wekasan

Penjelasan tentang Hukum Ritual Rebo Wekasan

Volunesia Bootcamp 2022, Siap Lahirkan Filantropreneur

Volunesia Bootcamp 2022, Siap Lahirkan Filantropreneur

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga