• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

21/09/2022
in Fokus, Khazanah, Unggulan
Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

Foto: Pixabay

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BUDAYA mistik hingga saat ini masih melekat di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh sosok kontroversial, Syekh Siti Jenar yang muncul pada zaman kerajaan di Nusantara.

Ketergantungan pada mistik ini lahir dari tradisi kejawen yang turun temurun diwariskan dari ajaran Hindu-Budha di Kerajaan Majapahit.

Usai keruntuhan Kerajaan Majapahit dengan Raja terakhirnya, Brawijaya V, digantikan dengan kesultanan Demak dipimpin oleh Raden Patah, putera dari Brawijaya V.

Raden Patah merupakan murid dari Sunan Ampel yang ditugaskan untuk membuka pesantren di Glanggang Wangi dan berhasil berkembang hingga melahirkan kerajaan Demak.

Terangkatnya Raden Patah menjadi Sultan Demak pertama ini atas dorongan para wali, yang turut andil dalam penyebaran dakwah Islam sejak masa Majapahit.

Saat kekuasaan Majapahit semakit melemah, daerah-daerah kekuasaannya yang terletak di area pesisir banyak yang masuk Islam karena pengaruh saudagar-saudar muslim. Namun, daerah-daerah pedalaman masih kental dengan ajaran Hindu-Budha, sisa-sisa warisan Majapahit.

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)

Dalam buku Pemikiran Islam Jawa Studi Kritis Seputar Metode Dakwah Wali Songo dan Mistik Kejawen karya Abdul Rahman HJ. Abdullah, menyebutkan bahwa penguasaan Demak atas Majapahit dan terjadi perpindahan agama ke Islam menumbulkan kekecewaan dari pengikut setia Hindu-Budha, di antara mereka ada sosok bernama Ki Kebo Kenongo.

Setelah kematian Raden Patah, pemangku kekuasaan Demak silih berganti. Tentunya hal ini tidak bebas dari konflik politik yang menggerogoti tubuh mereka.

Diperparah dengan konflik agama atas kemunculan sosok kontroversial, yaitu Syekh Siti Jenar.

Kisah-kisah tentangnya dipenuhi dengan mitos dan pertentangan karena ajarannya melawan ajaran Islam yang murni atau ajaran yang didakwahkan para wali.

Doktrin yang paling terkenal dari Syekh Siti Jenar adalah Manunggaling Kawula Gusti yaitu menyatunya Tuhan dengan Manusia.

Ajaran yang digaungkan Oleh Syekh Siti Jenar ini menarik banyak pengikut, salah satunya Ki Kebo Kenongo yang juga keturunan penguasa Majapahit.

Ki Kebo Kenongo yang kecewa dan kehilangan kuasa setelah lahirnya Kesultanan Demak, tidak saja menjadi oposisi penguasa. Ia juga banyak menentang dan melawan dakwah Wali Songo yang mengajarkan Islam.

Baik Syekh Siti Jenar maupun Ki Kebo Kenongo pada akhirnya dimusuhi oleh penguasa Demak dan para wali karena dua hal:

1. Menghasut penguasa-penguasa kecil untuk melawan raja yang sah.

2. Menyampaikan agama yang bertentangan dengan para wali.

Lalu bagaimana doktrin Syekh Siti Jenar ini diwariskan dan mengakar pada masa itu?

Lanjut bagian kedua: 

Pengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (2)

[Ln]

Tags: Mistik dan PerdukunanPengaruh Mistik Syekh Siti Jenar pada Zaman Kerajaan di Nusantara (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menghemat Listrik saat Menggunakan Peralatan Dapur

Next Post

Immersion itu Mengadopsi yang Baik

Next Post
Dadar Gulung Perancis

Immersion itu Mengadopsi yang Baik

Penjelasan tentang hukum ritual rebo wekasan

Penjelasan tentang Hukum Ritual Rebo Wekasan

Volunesia Bootcamp 2022, Siap Lahirkan Filantropreneur

Volunesia Bootcamp 2022, Siap Lahirkan Filantropreneur

  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8745 shares
    Share 3498 Tweet 2186
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11509 shares
    Share 4604 Tweet 2877
  • Direktur Perguruan Diponegoro Imam Parikesit: Anak Yatim Tanggung Jawab Kita Semua

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3934 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Daftar Ulang SPMB Jabar 2026 Tahap 1 Dibuka, Peserta Jalur Prestasi dan Mutasi Wajib Catat Jadwalnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dubes Iran di Forum SAJID: Rudal Israel Tak Membedakan Sunni atau Syiah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2245 shares
    Share 898 Tweet 561
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga