USTAZ Cahyadi Takariawan menjelaskan bahwa miras adalah biang dari kejahatan dan kerusakan.
Utsman bin ‘Affan menyatakan, “Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan.”
Utsman bin Affan bercerita, bahwa dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid, dan ia disukai oleh seorang pelacur.
Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”
Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu. Ketika sampai dan masuk ke rumah pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain.
Mata sang abid tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik dan seksi dengan pakaian yang menantang, sambil membawa secawan khamar.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Di dekatnya ada bayi yang masih kecil.
Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian. Aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini. Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku.’”
Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.”
Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk.
Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina dengan pelacur tersebut, juga membunuh bayi.
Miras Adalah Biang Kejahatan dan Kerusakan
Baca juga: Miras Sumber Kriminalitas
Selanjutnya Utsman berkata, “Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya.” (HR. An-Nasa’i).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah” (HR. Thabrani).[Sdz]