• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Miras Sumber Kriminalitas

Maret 10, 2025
in Khazanah, Unggulan
Miras Sumber Kriminalitas

foto:pixabay

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MIRAS sumber kriminalitas. Dalam Islam, miras (khamar) dipandang sesuatu yang merusak, bahkan dihukumi suatu benda najis.

Ia tidak boleh diproduksi dan dijadikan barang ekonomi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١

Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Syekh Wahbah Al-Zuhaily menjelaskan dalam ayat di atas dapat dilihat bahwa ketegasan tentang haramnya khamar dari beberapa sisi:

Pertama, khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.

Kedua, Allah menyebut rijsun (kotor). Ketiga, khamar termasuk perbuatan setan, dan setan tidaklah datang kecuali mengajak keburukan.

Keempat, diperintahkan untuk menjauhi khamar. Kelima, menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan.

Baca juga: Perang Pemikiran, Upaya Memadamkan Cahaya Islam

Miras Sumber Kriminalitas

Keenam, khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Ketujuh, dapat melalaikan zikir dan shalat.

Kedelapan, Allah menutup dengan pernyataan menghentak, berhentilah kamu! (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Khamar termasuk barang yang dilaknat. Serangkaian kegiatan berkaitan dengan khamar akan menjerumuskan kepada dosa.

Dari mulai konsumen, produsen, pekerja, distributor, agen, sales, pengecer, hingga para bartender.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan (HR. Abu Dawud).

Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah

[Sdz]

 

Tags: Miras Sumber Kriminalitas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan di Sarajevo Bosnia Herzegowina

Next Post

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 8)

Next Post
Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 8)

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 8)

Kebutuhan dan Keinginan Manusia

Kebutuhan dan Keinginan Manusia

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

Suka Cokelat? Kamu Wajib Ketahui Titik Kritis Kehalalan Cokelat Berikut Ini

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5029 shares
    Share 2012 Tweet 1257
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7520 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4540 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3118 shares
    Share 1247 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga