• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perhatikan Makananmu

16/06/2025
in Khazanah, Unggulan
Perhatikan Makananmu

foto:pinterest

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Cahyadi Takariawan menegaskan untuk perhatikan makanan yang kita konsumsi.

Dalam kitab Ma’ayirul Halal wal Haram, Kiai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib.

Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib.

Pertama, makanan disebut thayyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal.

Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim berikut:

انه اباح لهم ان يأكلوا مما في الارض في حال كونه حلالا من الله طيبا أي مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perhatikan Makananmu

Baca juga: Buka Puasa Sambil Menjelajahi Kelezatan Kuliner Asia di Hotel Aston Priority Simatupang

“Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.”

Kedua, makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut mengundang selera. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya.

Ketiga, makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Atthabari.

Dari tiga pendapat ulama di atas, kriteria makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal.

Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan, karena Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia.

Selain itu kebaikan makanan juga dilihat dari kapasitasnya, kalau halal tapi berlebihan maka jadi bisa jadi tidak baik untuk tubuh.[Sdz]

Tags: Perhatikan Makananmu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Talkshow dan Senam Lansia PCA Jatiasih Ramai Dipadati Warga

Next Post

Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Next Post
Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Dakwah: Tantangan dan Strategi Dakwah di Wilayah Perumahan Daerah Perkotaan

Dakwah: Tantangan dan Strategi Dakwah di Wilayah Perumahan Daerah Perkotaan

Dakwah Rabbaniyah: Menjadikan Allah sebagai Orientasi Utama

Surat Al Baqarah Ayat 10 tentang Orang yang Meninggalkan Dakwah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8258 shares
    Share 3303 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2069 shares
    Share 828 Tweet 517
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11276 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga