• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

11 Cara Mewujudkan Visi Keluarga

01/05/2026
in Unggulan, Ustazah
DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Larangan Berbuka Bersama bagi ASN

ilustrasi (foto: pinterest)

119
SHARES
913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBANGUN keluarga harus dilandasi oleh visi keluarga yang jelas, kokoh, sebagai cita-cita atau mimpi di masa depan.

Dengan visi ini, jadi ada kejelasan untuk apa berkeluarga dan mau jadi seperti apa keluarga ini di masa depan.

Suami istri sebagai orang tua selalu berfikir harus melakukan apa saja dan cara apa saja untuk mencapai visi. Visi ini terkait membangun keluarga dan mendidik anak sebagai generasi unggul di masa depan.

Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16 memberikan 11 cara mewujudkan visi keluarga.

Baca Juga: Kualitas Diri Suami Istri dalam Berkeluarga

11 Cara Mewujudkan Visi Keluarga

Ada beberapa syarat untuk mewujudkan visi keluarga, yaitu sebagai berikut.

1. Ilmu pengetahuan

Suami istri harus terus belajar agar bertambah wawasan sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mudah menghadapi hambatan-hambatan yang menghadang tercapainya visi.

2. Berorientasi ke depan

Visi dibuat untuk melihat masa depan, bukan masa lalu , sehingga harus memiliki program, strategi, dan berbagai upaya yang difokuskan untuk mencapai visi.

3. Ada kreativitas

Rajin mencari ide-ide baru yang kreatif, inovatif dan mengaplikasikannya agar bisa mudah dan lancar dalam mencapai visi.

4. Suami istri memiliki niat yang sama-sama ikhlas untuk membangun keluarga karena Allah.

Niat yang ikhlas akan memudahkan suami istri dalam mewujudkan visi keluarga masuk surga bersama-sama.

5. Sebelum menikah sudah memiliki visi masing-masing kemudian bermusyawarah untuk dipersatukan.

MaasyaAllah, indahnya jika sebelum menikah, suami dan istri sudah memiliki visi rumah tangga surgawi.

6. Suami istri bermusyawarah untuk menemukan cara-cara yang tepat untuk mencapai visi.

Dengan bermusyawarah dan melepaskan egoisme, suami istri dapat dengan baik merencanakan agenda keluarga.

7. Suami istri sama-sama ingin berubah secara positif kepada yang lebih baik untuk meraih visi.

Menikah tentu saja merupakan sarana terbaik untuk memperbaiki diri. Dengan keinginan yang sama untuk berubah secara positif, suami istri dapat membangun rumah tangga sesuai yang diharapkan.

8. Suami istri bekerja sama melakukan berbagai upaya mewujudkan visi.

Rencanakan berbagai kegiatan, maksimalkan quality time bersama keluarga dan lakukan berbagai ikhtiar untuk mencapai tujuan keluarga.

9. Mendayagunakan semua potensi yang dimiliki suami istri secara optimal untuk mencapai visi.

10. Menjaga interaksi sosial dalam keluarga agar tetap harmonis dan bisa bekerja sama dengan baik.

11. Meningkatkan tanggung jawab dalam melaksanakan peran sebagai suami istri dan sebagai orang tua.

Itulah 11 cara mewujudkan visi keluarga yang sebenarnya mudah dilakukan. Semoga Sahabat Muslim semua dapat mempraktikkannya. [ind/jwt]

Tags: cara mewujudkan visi keluargavisi keluarga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karakteristik dan Keunggulan Kain Kaftan untuk Bahan Pakaian Hari Raya

Next Post

Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Next Post
Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8705 shares
    Share 3482 Tweet 2176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11488 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga