• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

11 Cara Mewujudkan Visi Keluarga

01/05/2026
in Unggulan, Ustazah
DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Larangan Berbuka Bersama bagi ASN

ilustrasi (foto: pinterest)

117
SHARES
903
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBANGUN keluarga harus dilandasi oleh visi keluarga yang jelas, kokoh, sebagai cita-cita atau mimpi di masa depan.

Dengan visi ini, jadi ada kejelasan untuk apa berkeluarga dan mau jadi seperti apa keluarga ini di masa depan.

Suami istri sebagai orang tua selalu berfikir harus melakukan apa saja dan cara apa saja untuk mencapai visi. Visi ini terkait membangun keluarga dan mendidik anak sebagai generasi unggul di masa depan.

Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16 memberikan 11 cara mewujudkan visi keluarga.

Baca Juga: Kualitas Diri Suami Istri dalam Berkeluarga

11 Cara Mewujudkan Visi Keluarga

Ada beberapa syarat untuk mewujudkan visi keluarga, yaitu sebagai berikut.

1. Ilmu pengetahuan

Suami istri harus terus belajar agar bertambah wawasan sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mudah menghadapi hambatan-hambatan yang menghadang tercapainya visi.

2. Berorientasi ke depan

Visi dibuat untuk melihat masa depan, bukan masa lalu , sehingga harus memiliki program, strategi, dan berbagai upaya yang difokuskan untuk mencapai visi.

3. Ada kreativitas

Rajin mencari ide-ide baru yang kreatif, inovatif dan mengaplikasikannya agar bisa mudah dan lancar dalam mencapai visi.

4. Suami istri memiliki niat yang sama-sama ikhlas untuk membangun keluarga karena Allah.

Niat yang ikhlas akan memudahkan suami istri dalam mewujudkan visi keluarga masuk surga bersama-sama.

5. Sebelum menikah sudah memiliki visi masing-masing kemudian bermusyawarah untuk dipersatukan.

MaasyaAllah, indahnya jika sebelum menikah, suami dan istri sudah memiliki visi rumah tangga surgawi.

6. Suami istri bermusyawarah untuk menemukan cara-cara yang tepat untuk mencapai visi.

Dengan bermusyawarah dan melepaskan egoisme, suami istri dapat dengan baik merencanakan agenda keluarga.

7. Suami istri sama-sama ingin berubah secara positif kepada yang lebih baik untuk meraih visi.

Menikah tentu saja merupakan sarana terbaik untuk memperbaiki diri. Dengan keinginan yang sama untuk berubah secara positif, suami istri dapat membangun rumah tangga sesuai yang diharapkan.

8. Suami istri bekerja sama melakukan berbagai upaya mewujudkan visi.

Rencanakan berbagai kegiatan, maksimalkan quality time bersama keluarga dan lakukan berbagai ikhtiar untuk mencapai tujuan keluarga.

9. Mendayagunakan semua potensi yang dimiliki suami istri secara optimal untuk mencapai visi.

10. Menjaga interaksi sosial dalam keluarga agar tetap harmonis dan bisa bekerja sama dengan baik.

11. Meningkatkan tanggung jawab dalam melaksanakan peran sebagai suami istri dan sebagai orang tua.

Itulah 11 cara mewujudkan visi keluarga yang sebenarnya mudah dilakukan. Semoga Sahabat Muslim semua dapat mempraktikkannya. [ind/jwt]

Tags: cara mewujudkan visi keluargavisi keluarga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karakteristik dan Keunggulan Kain Kaftan untuk Bahan Pakaian Hari Raya

Next Post

Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Next Post
Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4436 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11464 shares
    Share 4586 Tweet 2866
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3903 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga