• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

04/05/2025
in Pranikah, Unggulan
Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

foto:pinterest

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAHUKAH kamu kisah Nabi pernah mencela orang yang berlebihan dalam memberikan mahar?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah. Ia berkata, ‘Aku menikahi seorang wanita Anshar.’

Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, ‘Apakah engkau sudah теlihatnya terlebih dahulu? Perlu diketahui bahwa di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.’

Ia menjawab, ‘Aku telah melihatnya.’ Rasul kembali bertanya, ‘Berapa maharnya?’

Ia menjawab, ‘Empat oka.’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Empat oka? Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung ini! Kami tidak memiliki harta sebesar itu untukmu, tetapi semoga saja kami bisa mengutusmu dalam suatu misi agar engkau mendapatkan perak sebesar itu’.”

Abu Hurairah melanjutkan, “Akhirnya Rasulullah mengutus satu pasukan ke Bani Abs, dan lelaki itu termasuk di dalamnya.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

An-Nawawi berkata, “Sabda Rasulullah yang berbunyi ‘Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung ini!” maknanya memecah-mecah dan membelah perak dari tepian gunung. Di sini tersirat hukum bahwa terlalu berlebihan dalam menentukan harga mahar dari pihak suami hukumnya makruh. Beliau mencelanya karena suatu hal yang sebenarnya tak dapat ia tunaikan.”

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Baca juga: Mahar Para Istri dan Putri Nabi Muhammad

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata, “Makruh bagi seorang lelaki untuk memberi seorang wanita mahar yang dapat merugikan diri sendiri jika ia bayarkan secara tunai, atau ia tak mampu menunaikannya bila mahar itu berupa utang. Apalagi jika ia berutang mahar terlalu besar, lalu berniat untuk tidak membayarnya, hukumnya adalah haram. Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sombong, yaitu menyebut-nyebut mahar dengan jumlah yang besar karena riya dan sum’ah, padahal mereka tidak bermaksud mengambilnya dari calon suami, dan suami tidak berniat memberikan mahar itu kepada mereka, ini adalah kemungkaran yang buruk, bertentangan dengan sunnah, dan keluar dari jalur syariat.”

Apabila suami berniat menunaikannya padahal ia tidak mampu, berarti ia telah membebani dirinya sendiri.

Dengan demikian, kebaikannya akan berkurang dan ia telah menggadaikan dirinya dengan utang.

Keluarga wanita akan sering menyakitinya karena ketidakmampuannya ini.[Sdz]

Tags: Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allah Menjanjikan Dua Kemudahan dalam Surat Al Insyirah

Next Post

Tidak Ada Anak yang Bodoh

Next Post
7 Tahun Pertama Manusia Akan Mempengaruhi Karakternya di Masa Depan

Tidak Ada Anak yang Bodoh

Meminta Recehan Dilemparkan dari Langit

Meminta Recehan Dilemparkan dari Langit

Hal Fundamental dalam Pernikahan

7 Nasihat Pernikahan untuk Pasangan Baru Menikah

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5008 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga