• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

04/05/2026
in Pranikah, Unggulan
Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

foto:pinterest

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAHUKAH kamu kisah Nabi pernah mencela orang yang berlebihan dalam memberikan mahar?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah. Ia berkata, ‘Aku menikahi seorang wanita Anshar.’

Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, ‘Apakah engkau sudah теlihatnya terlebih dahulu? Perlu diketahui bahwa di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.’

Ia menjawab, ‘Aku telah melihatnya.’ Rasul kembali bertanya, ‘Berapa maharnya?’

Ia menjawab, ‘Empat oka.’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Empat oka? Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung ini! Kami tidak memiliki harta sebesar itu untukmu, tetapi semoga saja kami bisa mengutusmu dalam suatu misi agar engkau mendapatkan perak sebesar itu’.”

Abu Hurairah melanjutkan, “Akhirnya Rasulullah mengutus satu pasukan ke Bani Abs, dan lelaki itu termasuk di dalamnya.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

An-Nawawi berkata, “Sabda Rasulullah yang berbunyi ‘Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung ini!” maknanya memecah-mecah dan membelah perak dari tepian gunung. Di sini tersirat hukum bahwa terlalu berlebihan dalam menentukan harga mahar dari pihak suami hukumnya makruh. Beliau mencelanya karena suatu hal yang sebenarnya tak dapat ia tunaikan.”

Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu

Baca juga: Mahar Para Istri dan Putri Nabi Muhammad

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata, “Makruh bagi seorang lelaki untuk memberi seorang wanita mahar yang dapat merugikan diri sendiri jika ia bayarkan secara tunai, atau ia tak mampu menunaikannya bila mahar itu berupa utang. Apalagi jika ia berutang mahar terlalu besar, lalu berniat untuk tidak membayarnya, hukumnya adalah haram. Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sombong, yaitu menyebut-nyebut mahar dengan jumlah yang besar karena riya dan sum’ah, padahal mereka tidak bermaksud mengambilnya dari calon suami, dan suami tidak berniat memberikan mahar itu kepada mereka, ini adalah kemungkaran yang buruk, bertentangan dengan sunnah, dan keluar dari jalur syariat.”

Apabila suami berniat menunaikannya padahal ia tidak mampu, berarti ia telah membebani dirinya sendiri.

Dengan demikian, kebaikannya akan berkurang dan ia telah menggadaikan dirinya dengan utang.

Keluarga wanita akan sering menyakitinya karena ketidakmampuannya ini.[Sdz]

Tags: Nabi Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal la Tak Mampu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kasmir jadi Bahan Pakaian Musim Dingin yang Lembut dan Ringan

Next Post

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

Next Post
Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

Menikahkan Seseorang dengan Mahar berupa Hafalan Al-Qur an Tanpa Uang

Hati yang Dipenuhi Hasad

Hati yang Dipenuhi Hasad

Delapan Rekomendasi Oleh-Oleh Halal dari Thailand

Delapan Rekomendasi Oleh-Oleh Halal dari Thailand

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8702 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11486 shares
    Share 4594 Tweet 2872
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga