• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

28/06/2021
in Fokus, Syariah, Unggulan
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Foto : Pixabay

84
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com- Hukum zakat fitrah/Fitri dengan uang. Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar saat bulan ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muzakki atau orang yang memenuhi syarat membayar zakat.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang.
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:
“وأما إذا أعطاه القيمة ففيه نزاع : هل يجوز مطلقاً؟ أو لا يجوز مطلقاً؟ أو يجوز في بعض الصور للحاجة، أو المصلحة الراجحة؟ على ثلاثة أقوال ـ في مذهب أحمد وغيره ـ وهذا القول أعدل الأقوال” يعني القول الأخير
Adapun jika ia (muzakki) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk mata uang maka terdapat khilaf di antara ulama.
Apakah boleh secara mutlak?, Apakah tidak boleh secara mutlak? Apakah boleh dalam kondisi tertentu karena ada hajat? Dan atau boleh karena ada maslahat lebih kuat?
Di dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal hal ini ada 3 qaul (pendapat). Dan pendapat yang terakhir (BOLEH karena adanya maslahat yang kuat) adalah PENDAPAT YANG PALING ADIL.
Baca Juga : Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Sikap Ulama Kontemporer
(Majmu’ul Fatawa, 25/79) Imam Al Bukhari, sebagaimana yang diceritakan Imam Ibnu Rusyd – dikutip Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani:
وافق البخاري في هذه المسألة الحنفية مع كثرة مخالفته لهم لكن قاده إلى ذلك الدليل
Di dalam hal ini (zakat dengan mata uang), Al-Bukhari sependapat dengan Hanafiyah walaupun lebih banyak berbeda di dalam banyak hal namun khusus masalah ini dalil-lah yang menuntun beliau untuk sependapat dengan Hanafiyah. (Fathul Bari, 3/312).
Demikian. Wallahu A’lam.[Ind/Wld].
Tags: Ramadan di Rumah Kita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 1)

Next Post

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Next Post
bunda ajarkan lima

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

Tips Simpan Kue Kering Lebaran agar Tetap Renyah

Tips Simpan Kue Kering Lebaran agar Tetap Renyah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Surat Al-Mutaffifin Ayat 7-9, Apa itu Sijjin?

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8090 shares
    Share 3236 Tweet 2023
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga