• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

28/06/2021
in Fokus, Syariah, Unggulan
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Foto : Pixabay

87
SHARES
667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com- Hukum zakat fitrah/Fitri dengan uang. Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar saat bulan ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muzakki atau orang yang memenuhi syarat membayar zakat.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam  berkata:
أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام
Aku mendapati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunaikan zakat di bulan Ramadan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dengan makanan (1 sha’). (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)
Kebolehan ini juga menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang.
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:
“وأما إذا أعطاه القيمة ففيه نزاع : هل يجوز مطلقاً؟ أو لا يجوز مطلقاً؟ أو يجوز في بعض الصور للحاجة، أو المصلحة الراجحة؟ على ثلاثة أقوال ـ في مذهب أحمد وغيره ـ وهذا القول أعدل الأقوال” يعني القول الأخير
Adapun jika ia (muzakki) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk mata uang maka terdapat khilaf di antara ulama.
Apakah boleh secara mutlak?, Apakah tidak boleh secara mutlak? Apakah boleh dalam kondisi tertentu karena ada hajat? Dan atau boleh karena ada maslahat lebih kuat?
Di dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal hal ini ada 3 qaul (pendapat). Dan pendapat yang terakhir (BOLEH karena adanya maslahat yang kuat) adalah PENDAPAT YANG PALING ADIL.
Baca Juga : Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Sikap Ulama Kontemporer
(Majmu’ul Fatawa, 25/79) Imam Al Bukhari, sebagaimana yang diceritakan Imam Ibnu Rusyd – dikutip Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani:
وافق البخاري في هذه المسألة الحنفية مع كثرة مخالفته لهم لكن قاده إلى ذلك الدليل
Di dalam hal ini (zakat dengan mata uang), Al-Bukhari sependapat dengan Hanafiyah walaupun lebih banyak berbeda di dalam banyak hal namun khusus masalah ini dalil-lah yang menuntun beliau untuk sependapat dengan Hanafiyah. (Fathul Bari, 3/312).
Demikian. Wallahu A’lam.[Ind/Wld].
Tags: Ramadan di Rumah Kita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 1)

Next Post

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Next Post
bunda ajarkan lima

Bunda, Ajarkan Lima Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Ini pada Anak Anda

Rahasia rambut berhijab bebas ketombe

Menangkap Bahasa Lain Perempuan

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

Ashabul Kahfi, Kisah Para Pemuda di Gua (Part 2)

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9325 shares
    Share 3730 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lonjakan Kasus Flu jadi Alarm agar Lebih Sigap Jaga Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gempa Bermagnitudo 5.9 Guncang Kepulauan Seribu, Warga Pulau Untung Jawa Tetap Berjalan Normal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga