PERTANYAAN tentang mendahulukan umrah sebelum haji kerap muncul, terutama karena masa tunggu haji yang panjang.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dalam kajian fikih, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan dan memiliki landasan dari pendapat para sahabat serta ulama.
Salah satu rujukan berasal dari Abdullah bin Umar yang pernah ditanya tentang pelaksanaan umrah sebelum haji.
Beliau menjawab, “tidak apa-apa.” Dalam riwayat lain, penjelasannya lebih tegas bahwa seseorang boleh melaksanakan umrah sebelum menunaikan haji.
Hal ini juga diperkuat dengan keterangan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan umrah sebelum haji, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Fathul Bari.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan tambahan datang dari Ibnu Bathal yang menyebutkan bahwa saat Nabi melaksanakan umrah tersebut, perintah haji memang belum diwajibkan.
Dengan demikian, urutan umrah sebelum haji bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat.
Namun, yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pelaksanaan umrah dan haji di waktu yang berbeda, bukan dalam satu musim seperti pada haji tamattu’.
Hukum Umrah Sebelum Haji di Tengah Panjangnya Antrian Ibadah Haji
Baca juga: Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Meski demikian, mendaftar haji tetap dianjurkan. Seseorang yang telah berniat dan berusaha menunaikan haji, lalu terhalang oleh kondisi seperti masa tunggu panjang atau wafat sebelum berangkat, tetap berpotensi mendapatkan pahala dari niatnya.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Muhammad yang menyatakan bahwa seseorang yang berniat melakukan kebaikan namun belum sempat melaksanakannya tetap dicatat memperoleh satu kebaikan.
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang menegaskan bahwa niat itu sendiri sudah merupakan kebaikan, meskipun pelaksanaannya terhalang.
Dengan demikian, melaksanakan umrah terlebih dahulu karena kondisi tertentu diperbolehkan, sementara niat dan upaya untuk berhaji tetap memiliki nilai ibadah yang besar.[Sdz]



