• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

21/04/2026
in Syariah, umroh, Unggulan
Selamat Jalan Dzuyufurrahman

(foto: pixabay)

97
SHARES
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA yang sebaiknya dilakukan jika masa tunggu haji 30 tahun? Apalagi jika seseorang baru mampu mendaftar pada usia 50 tahun, sedangkan diketahui masa tunggu keberangkatan haji 30 tahun.

Apakah sebaiknya uangnya dipakai untuk kegiatan lain (amal jariyah), atau tetap dipakai untuk daftar haji? Seseorang tersebut hanya mempunyai uang yang pas (sejumlah uang untuk daftar haji).

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, SS

Haji adalah salah satu rukun Islam, dan wajib dijalankan bagi yang punya kemampuan (istitha’ah). Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan mengadakan perjalanan dan finansial.

Jika seseorang sudah mampu dan berniat haji, lanjutkanlah niat itu dengan bukti nyata, yaitu menabung dan mendaftar, lalu tawakkal setelah itu.

Masalah antrian puluhan tahun -dan itu di luar kemampuan mengendalikannya- bukan jadi soal, sebab niat dan keseriusan seseorang sudah dihitung sebagai amal shalih.

Jika akhirnya ia wafat di masa penantian atau antrian sehingga tidak bisa menunaikan haji, semoga nilai haji sudah bisa didapatkan.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Baca Juga: Adakah Doa Khusus untuk Orang yang Pulang Haji?

Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi kasurnya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, tapi dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya”.

(HR. Ibnu Majah No. 1344, dari Abu Dzar. Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. Lihat Takhrijul Ihya’, no. 1133)

Hadis lain:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan:

“Rijal hadis ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Imam Al Ghazali Rahimahullah:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya”. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Oleh karena itu, jangan urungkan niat berhaji hanya karena antrian yang begitu panjang.

Jika ada dana lebih, tentu kita bisa sambil melakukan amal shalih lainnya tanpa terbebani antrian seperti umrah, atau sedekah.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan Ustaz ini dapat memberikan pencerahan kepada pembaca dan siapa pun yang berniat melaksanakan haji.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Apa yang Sebaiknya Dilakukan?Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Next Post

Beberapa Alasan Anak Muda Pilih Thrifting

Next Post
Beberapa Alasan Anak Muda Pilih Thrifting

Beberapa Alasan Anak Muda Pilih Thrifting

Dongeng Dua Ksatria

Dongeng Dua Ksatria

Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Dasar Bejat, Israel akan Bikin Festival LGBT Terbesar se-Timteng

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8872 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11577 shares
    Share 4631 Tweet 2894
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3466 shares
    Share 1386 Tweet 867
  • Memotong Akar Kemiskinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4680 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga