oleh: Ustazah Indra Asih
ChanelMuslim.com-Assalamu’alaikum, ustazah ….Apakah seorang anak masih disebut yatim jika ibunya menikah lagi? Bapak kandungnya sudah meninggal sejak 6 tahun lalu dan sekarang ibunya menikah lagi. Sekarang usia anaknya 11 thn.
Jawaban:
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Secara bahasa, yatim artinya alfardu (sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya.
(As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)
Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.
(diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim).
Jadi penentuannya bukan usia tapi sudah baligh atau belum.
Jika memiliki ayah tiri
كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُأَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya”. (HR Muslim)
“Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya ataupun ajnabi (orang lain). Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini, ialah ibu sang yatim,atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka yang memiliki kekerabatan dengannya, bisa juga ayah tiri.
Wallahu a’lam.
[ind]