• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Anak Yatim yang Ibunya Menikah Lagi

05/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hal Fundamental dalam Pernikahan

(foto: pixabay)

1.8k
SHARES
13.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH seorang anak masih disebut yatim jika ibunya menikah lagi? Bagaimana status anak yatim yang ibunya menikah lagi?

Bapak kandungnya sudah meninggal sejak 6 tahun lalu dan sekarang ibunya menikah lagi. Sekarang usia anaknya 11 tahun.

Ustazah Indra Asih menjelaskan bahwa secara bahasa, yatim artinya alfardu (sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya.

(As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)

Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.

(diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim).

Jadi, penentuannya bukan usia tapi sudah balig atau belum.

Baca Juga: Mendidik Anak Tiri yang Suka Melawan

Status Anak Yatim yang Ibunya Menikah Lagi

Jika memiliki ayah tiri

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُأَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR Muslim)

“Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya ataupun ajnabi (orang lain).

Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini, ialah ibu sang yatim, atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka yang memiliki kekerabatan dengannya, bisa juga ayah tiri.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Anak Yatim yang Ibunya Menikah Lagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Unsur Ta’awwudz Pertama: Al-Isti’adzah

Next Post

Kurang Gerak Bisa Jadi Tingkatkan Risiko PCOS

Next Post
Kurang Gerak Bisa Jadi Tingkatkan Risiko PCOS

Kurang Gerak Bisa Jadi Tingkatkan Risiko PCOS

Sabar Itu Ada Dua

Sabar Itu Ada Dua

Maksiat Menghalangi Pahala Mati Syahid

Maksiat Menghalangi Pahala Mati Syahid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8660 shares
    Share 3464 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4425 shares
    Share 1770 Tweet 1106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11455 shares
    Share 4582 Tweet 2864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga