• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Haramnya Praktik Pengebirian

22/04/2025
in Khazanah, Unggulan
Haramnya Praktik Pengebirian

foto:pinterest

75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIRIWAYATKAN dari Sa’ad ibn Abi Waqqash Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata, “Nabi melarang Utsman ibn Mazh’un melakukan hal itu.

Jika saja beliau membolehkannya untuk beribadah terus-menerus, niscaya kami akan mengebiri diri.”

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Utsman ibn Mazh’un saat ia ingin terus-menerus melaksanakan ibadah, “Wahai Utsman, kerahiban tidak ditakdirkan untuk kita, tidakkah engkau menemukan teladan pada diriku? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dari kalian dan paling menjaga hudud (hukum-hukum)-Nya.”

Diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa Utsman ibn Mazh’un ingin mengebiri diri dan berkelana di muka bumi.

Rasulullah berkata kepadanya, “Tidakkah engkau melihatku sebagai teladan yang baik?Aku mendatangi istri dan makan daging, berpuasa dan tetap berbuka. Umatku dikebiri dengan puasa. Orang yang mengebiri diri atau minta dikebiri bukan termasuk umatku.”

Al-Albani rahimahullah mengomentari hadis ini:

Di dalam hadis itu terdapat bimbingan nabawi yang sangat agung untuk menuntaskan masalah dorongan syahwat yang menggebu di kalangan kaum muda yang belum  menikah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Solusinya adalah puasa. Mereka tidak boleh melakukan masturbasi, sebab dengan begitu mereka telah menjawab “Ya” untuk satu pertanyaan, “Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik?” (QS. Al-Baqarah: 61).

Di samping itu, masturbasi sendiri bukanlah sifat kaum Mukminin yang oleh Allah disebutkan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu minûn: 5-7).

Dalam menafsirkan ayat ini, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Barangsiapa mencari penyaluran kepada selain istri dan budaknya yang telah dianugerahkan Allah, berarti ia telah melampaui batas. ”

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

Rasulullah secara tegas memerintahkan untuk menikah dan melarang beribadah sunnah terus-menerus (ber-tabattul). Beliau bersabda, “Kawinilah wanila yang penyayang dan subur, sebab aku bersama kalian akan berlomba dengan umat lain dalam hal jumlah umat.”

Haramnya Praktik Pengebirian

Ibnu Quddamah mengomentari hadis-hadis tersebut dengan berkata, “Ini adalah anjuran yang kuat untuk menikah, sekaligus ancaman yang cukup tegas bagi orang yang meninggalkannya atau menolaknya, bahkan sampai mengharamkannya.”

Para sahabat dan para imam telah menegaskan pentingnya pernikahan.

Mereka juga melarang ber-tabattul. Sa’id ibn Hisyam ibn Amir menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah tentang hukum ber-tabattul.

Aisyah menjawab, “Jangan melakukannya, tidakkah kau dengar firman Allah, ‘Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberupa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.’ (QS. Ar-Ra’d: 38), jadi janganlah engkau ber-tabattul.”

Diriwayatkan dari Syiddad ibn Aus seorang yang buta, ia berkata, “Kawinkan aku, sebab Rasulullah telah berwasiat kepadaku agar aku tidak menghadap Allah dalam keadaan melajang.”

Dari Hasan juga diriwayatkan bahwa ia berkata, Mu’adz berkata kepadaku saat sakit menjelang ajal, “Kawinkanlah aku, sebab aku tidak mau menemui Allah dalam keadaan melajang.”

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ia berkata, “Seandainya aku tidak hidup atau tidak berada di dunia kecuali selama sepuluh hari saja, aku lebih suka menikah.”

Imam Ahmad berkata, “Melajang bukanlah ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menikahi empat belas orang wanita, dan beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. Seandainya Basyar ibn al-Harits menikah, niscaya urusannya akan sempurna. Jika manusia meninggalkan pernikahan, jihad dan hajinya sia-sia, tidak begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tak memiliki apa pun, dan beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. Beliau memilih untuk menikah, menganjurkannya, dan melarang ber-tabattul. Barangsiapa tidak menyukai sunnah Nabi, berarti ia tidak berada dalam kebenaran. Pada masa-masa berkabungnya, Ya’qub pun tetap menikah dan dikaruniai seorang anak.”

Wahai orang yang mengira bahwa pernikahan akan memalingkanmu dari ketaatan kepada Allah, lihatlah kekasihmu, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau tidak melupakan ibadah dan ketaatan kepada Allah kendati memiliki banyak istri. Tengok pula para salafussaleh yang paham bahwa pernikahan termasuk ibadah kepada Allah, bukan sekadar sarana untuk menyalurkan nafsu semata. Karena itu, beribadahlah kepada Allah dengan menikah. Seorang dari mereka tidak mau menemui Allah dalam keadaan melajang.[Sdz]

Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.

Tags: Haramnya Praktik Pengebirian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunga-bunga Cinta dan Dakwah

Next Post

Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal

Next Post
Penjualan Ginjal Internasional Terungkap, Ketahui Sejarah Cangkok Ginjal

Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal

Perbedaan Kusta Basah dan Kusta Kering

Perbedaan Kusta Basah dan Kusta Kering

Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya

Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8377 shares
    Share 3351 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga