• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Agustus 27, 2019
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukuman kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto akan menjadi babak baru upaya perlindungan anak di Indonesia. Hukuman yang baru pertama kali diterapkan ini adalah bentuk keseriusan negara yang telah mengategorikan kekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja Anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” ujar aktivis perlindungan anak yang juga Anggota DPD RI Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (27/8).

Fahira mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena tegas menjalanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Dalam UU ini, sambung Fahira, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai dari hukuman mati dan seumur hidup, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.

“Saya mengapreasiasi PN Mojokerto dan PT Surabaya atas gebrakan ini. Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angka terus meningkat. Saya yakin, kebiri kimia ini berdampak signifikan terhadap upaya kita menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” tukas Senator Jakarta ini.

Terkait terkait sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia, Fahira meminta Menteri Kesehatan dan pihak terkait mencari jalan keluar agar kebiri kimia bisa terlaksana karena sudah merupakan perintah pengadilan dan amanat UU Perlindungan Anak. Opsi menggunakan dokter dari satuan kepolisian untuk melakukan kebiri kimia bisa menjadi salah satu pertimbangan.

Sebagai informasi, Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak. Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bangladesh Cabut Kata ‘Perawan’ di Formulir Pernikahan karena Dianggap Diskriminatif

Next Post

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Next Post

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Sasar Milennial, Kemenag Gelar Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019

BAZNAS AWARD 2019 Angkat Tema Zakat Tumbuh Bermanfaat

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4549 shares
    Share 1820 Tweet 1137
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7534 shares
    Share 3014 Tweet 1884
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3129 shares
    Share 1252 Tweet 782
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga