ChanelMuslim.com – Percobaan tranplantasi ginjal babi ke manusia dilaporkan dilakukan oleh Pusat Kesehatan NYU pada Oktober lalu. Reuters menyebut, ginjal yang diambil dari babi yang sudah mengalami rekayasa genetik itu dapat diterima tubuh manusia.
Percobaan dilakukan ke pasien yang sudah mengalami mati otak dengan tanda-tanda disfungsi ginjal atas izin keluarga pasien.
Ahli bedah tranplantasi Robert A. Montgomery, MD, DPhil, FACS mengatakan bahwa hasil transplantasi terlihat normal dan ginjal baru memproduksi urine serta tidak ada tanda penolakan langsung.
Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak ginjal diletakkan di luar tubuh pasien untuk pengamatan.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Ginjal dan Cara Merawatnya
Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal
Dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (22/10), Ahli Biologi Molekuler Ahmad Rusdan Utomo mengatakan bahwa organ babi dan organ manusia memiliki 84 persen kesamaan genetik.
Namun demikian, transplantasi ginjal menggunakan ginjal babi tentu akan terkendala di antaranya kebutuhan rekayasa genetika babi serta polemik status halal.
Pada eksperimen di AS, tim peneliti menggunakan babi yang sudah melalui rekayasa genetika sehingga ginjal babi bebas molekul gula.
Ginjal dari babi hasil rekayasa genetika menunjukkan hasil aman dan tidak ada reaksi imun. Jika ginjal yang digunakan berasal dari babi biasa, organ tidak akan bertahan lama di tubuh manusia karena dibunuh sistem imun manusia.
Ahmad menyebut, ginjal hewan tidak akan tahan lama saat dimasukkan ke tubuh manusia dan akan timbul reaksi imun.
Kemudian masalah kehalalan. Transplantasi ginjal babi ke manusia dari kacamata ilmu pengetahuan merupakan kemajuan. Namun dari kacamata agama, tentu hal ini berbeda. Menurut Ahmad, secara ‘default’ ini haram dan perlu kajian fikih.
Baca Juga: Belasan Orang di Cina Dipenjara karena Cangkok Ginjal Secara Ilegal
Fatwa Halal
Sementara itu, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia pada akhir Oktober 2021 lalu.
Dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10), universitas Islam terkemuka itu mengatakan bahwa hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya.
Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
“Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan,” bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak.
Fatwa Al-Azhar itu pun disorot oleh Nahdlatul Ulama.
Melalui media daringnya, NU Online, organisasi Islam di Indonesia itu mengatakan Al-Azhar mengambil fatwa ini atas pertimbangan medis tentang bahaya dari transplantasi organ dan pemakaian obat-obatan.
Terlebih, proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia masih dalam tahap pengujian.
Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia memang menjadi perdebatan dunia medis dan Islam belakangan ini.
Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City, AS, membuat sejarah untuk kali pertama sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia pada awal Oktober ini.
Keberhasilan ini disebut bisa menjadi solusi atas kelangkaan stok transplantasi ginjal. Sebelumnya, hanya ginjal dari manusia yang masih sehat yang bisa diambil untuk transplantasi ke pasien penderita gagal ginjal.
Namun dengan sukses ini, ginjal babi bisa menjadi alternatif yang prospektif sebagai pengganti ginjal manusia.
Mengutip Reuters, ginjal yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia. Namun penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian.
Bagaimana menurut Sahabat Muslim?[ind]