TIDAK jarang pertanyaan mengenai hukum menyusui bayi saat sedang melaksanakan shalat menjadi perhatian di kalangan masyarakat muslim.
Sebagian ibu kerap menghadapi situasi ketika bayi menangis atau meminta menyusu di tengah waktu shalat, sehingga muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat membatalkan shalat.
Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, shalat sambil menggendong anak pada dasarnya diperbolehkan.
Hal itu merujuk pada riwayat bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sambil menggendong cucunya, Umamah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya keringanan dalam shalat selama tidak mengganggu syarat dan rukun ibadah, termasuk memastikan anak atau pakaian tetap suci dari najis.
Namun, persoalan berbeda muncul ketika aktivitas menggendong disertai dengan menyusui bayi.
Menyusui saat shalat dapat menimbulkan aktivitas tambahan yang cukup banyak dan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Selain itu, proses menyusui juga dinilai berisiko membuka aurat apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.
Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat
Karena itu, sebagian pendapat menyarankan agar aktivitas menyusui di tengah shalat dihindari.
Ibu dianjurkan untuk menyusui bayi terlebih dahulu hingga tenang atau kenyang sebelum melaksanakan shalat.
Dalam kondisi tertentu, menunda shalat untuk memenuhi kebutuhan bayi dinilai tidak menjadi masalah selama pelaksanaannya masih berada dalam rentang waktu shalat yang diperbolehkan.
Pandangan tersebut sebagai bentuk kemudahan dalam Islam, terutama bagi ibu yang memiliki bayi dan menghadapi kebutuhan mendesak dalam mengurus anak.
Baca juga: Hukum Anak Kecil ikut Shalat Berjamaah
Di sisi lain, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan serta adab dalam shalat agar ibadah dapat dilaksanakan dengan baik.
Banyak persoalan keseharian dalam rumah tangga yang memiliki ruang pembahasan dalam fikih Islam.
Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan untuk terus mencari penjelasan dari sumber yang terpercaya agar dapat memahami praktik ibadah secara tepat dan proporsional.[Sdz]





