• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

18/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Foto: Pinterest

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LAYANAN paylater dengan promo bunga 0 persen semakin banyak digunakan masyarakat, terutama dalam transaksi belanja digital.

Skema ini dinilai memudahkan konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara cicilan tanpa tambahan bunga selama periode tertentu.

Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah pihak menyoroti keberadaan denda keterlambatan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian layanan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa denda akibat keterlambatan pembayaran utang termasuk kategori riba nasi’ah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Riba nasi’ah dipahami sebagai tambahan pembayaran yang disyaratkan karena adanya penundaan pelunasan utang.

Dengan demikian, meskipun layanan paylater menawarkan bunga 0 persen, keberadaan klausul denda tetap menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah.

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Syaikh Sa’diy Abu Habib dalam kitab Al Qamus Al Fiqhiy menjelaskan bahwa riba nasi’ah merupakan tambahan yang diambil pemberi pinjaman dari pihak yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.

Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdurrahman Al Juzairiy yang menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman riba nasi’ah dan mengategorikannya sebagai dosa besar.

Perdebatan muncul ketika sebagian pengguna menilai bahwa mereka tidak akan terkena denda selama membayar tepat waktu.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Namun, persetujuan terhadap klausul denda dalam akad tetap menjadi persoalan karena dianggap menyetujui potensi tambahan pembayaran atas utang.

Fenomena paylater bunga 0 persen menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh isi perjanjian sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Tidak hanya memperhatikan promo bebas bunga, pengguna juga dinilai penting memahami ketentuan lain seperti biaya administrasi, tenor pembayaran, hingga sanksi keterlambatan agar dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.[Sdz]

 

 

Tags: Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Memilih Pelembab Wajah yang Tepat

Next Post

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Next Post
Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Cara Menentukan Masa Suci Haid

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • WHO Rekomendasikan Vaksin Ebola Ervebo yang Telah Berlisensi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga