LAYANAN paylater dengan promo bunga 0 persen semakin banyak digunakan masyarakat, terutama dalam transaksi belanja digital.
Skema ini dinilai memudahkan konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara cicilan tanpa tambahan bunga selama periode tertentu.
Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah pihak menyoroti keberadaan denda keterlambatan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian layanan.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa denda akibat keterlambatan pembayaran utang termasuk kategori riba nasi’ah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Riba nasi’ah dipahami sebagai tambahan pembayaran yang disyaratkan karena adanya penundaan pelunasan utang.
Dengan demikian, meskipun layanan paylater menawarkan bunga 0 persen, keberadaan klausul denda tetap menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah.
Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen
Syaikh Sa’diy Abu Habib dalam kitab Al Qamus Al Fiqhiy menjelaskan bahwa riba nasi’ah merupakan tambahan yang diambil pemberi pinjaman dari pihak yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.
Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdurrahman Al Juzairiy yang menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman riba nasi’ah dan mengategorikannya sebagai dosa besar.
Perdebatan muncul ketika sebagian pengguna menilai bahwa mereka tidak akan terkena denda selama membayar tepat waktu.
Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel
Namun, persetujuan terhadap klausul denda dalam akad tetap menjadi persoalan karena dianggap menyetujui potensi tambahan pembayaran atas utang.
Fenomena paylater bunga 0 persen menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh isi perjanjian sebelum menggunakan layanan keuangan digital.
Tidak hanya memperhatikan promo bebas bunga, pengguna juga dinilai penting memahami ketentuan lain seperti biaya administrasi, tenor pembayaran, hingga sanksi keterlambatan agar dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.[Sdz]





