• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

18/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Foto: Pinterest

69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LAYANAN paylater dengan promo bunga 0 persen semakin banyak digunakan masyarakat, terutama dalam transaksi belanja digital.

Skema ini dinilai memudahkan konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara cicilan tanpa tambahan bunga selama periode tertentu.

Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah pihak menyoroti keberadaan denda keterlambatan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian layanan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa denda akibat keterlambatan pembayaran utang termasuk kategori riba nasi’ah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Riba nasi’ah dipahami sebagai tambahan pembayaran yang disyaratkan karena adanya penundaan pelunasan utang.

Dengan demikian, meskipun layanan paylater menawarkan bunga 0 persen, keberadaan klausul denda tetap menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah.

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Syaikh Sa’diy Abu Habib dalam kitab Al Qamus Al Fiqhiy menjelaskan bahwa riba nasi’ah merupakan tambahan yang diambil pemberi pinjaman dari pihak yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.

Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdurrahman Al Juzairiy yang menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman riba nasi’ah dan mengategorikannya sebagai dosa besar.

Perdebatan muncul ketika sebagian pengguna menilai bahwa mereka tidak akan terkena denda selama membayar tepat waktu.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Namun, persetujuan terhadap klausul denda dalam akad tetap menjadi persoalan karena dianggap menyetujui potensi tambahan pembayaran atas utang.

Fenomena paylater bunga 0 persen menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh isi perjanjian sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Tidak hanya memperhatikan promo bebas bunga, pengguna juga dinilai penting memahami ketentuan lain seperti biaya administrasi, tenor pembayaran, hingga sanksi keterlambatan agar dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.[Sdz]

 

 

Tags: Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Memilih Pelembab Wajah yang Tepat

Next Post

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Next Post
Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Cara Menentukan Masa Suci Haid

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8611 shares
    Share 3444 Tweet 2153
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11423 shares
    Share 4569 Tweet 2856
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4629 shares
    Share 1852 Tweet 1157
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga