• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

18/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Foto: Pinterest

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LAYANAN paylater dengan promo bunga 0 persen semakin banyak digunakan masyarakat, terutama dalam transaksi belanja digital.

Skema ini dinilai memudahkan konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara cicilan tanpa tambahan bunga selama periode tertentu.

Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah pihak menyoroti keberadaan denda keterlambatan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian layanan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa denda akibat keterlambatan pembayaran utang termasuk kategori riba nasi’ah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Riba nasi’ah dipahami sebagai tambahan pembayaran yang disyaratkan karena adanya penundaan pelunasan utang.

Dengan demikian, meskipun layanan paylater menawarkan bunga 0 persen, keberadaan klausul denda tetap menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah.

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Syaikh Sa’diy Abu Habib dalam kitab Al Qamus Al Fiqhiy menjelaskan bahwa riba nasi’ah merupakan tambahan yang diambil pemberi pinjaman dari pihak yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.

Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdurrahman Al Juzairiy yang menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman riba nasi’ah dan mengategorikannya sebagai dosa besar.

Perdebatan muncul ketika sebagian pengguna menilai bahwa mereka tidak akan terkena denda selama membayar tepat waktu.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Namun, persetujuan terhadap klausul denda dalam akad tetap menjadi persoalan karena dianggap menyetujui potensi tambahan pembayaran atas utang.

Fenomena paylater bunga 0 persen menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh isi perjanjian sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Tidak hanya memperhatikan promo bebas bunga, pengguna juga dinilai penting memahami ketentuan lain seperti biaya administrasi, tenor pembayaran, hingga sanksi keterlambatan agar dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.[Sdz]

 

 

Tags: Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Memilih Pelembab Wajah yang Tepat

Next Post

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Next Post
Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Cara Menentukan Masa Suci Haid

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8965 shares
    Share 3586 Tweet 2241
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11626 shares
    Share 4650 Tweet 2907
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4048 shares
    Share 1619 Tweet 1012
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Kajian Ahad Pagi PCM At-Tanwir Batang: Sejarah Kalender Hijriah hingga Makna Wakaf Produktif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga