• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Kecil ikut Shalat Berjamaah

September 15, 2023
in Syariah, Unggulan
Memahamkan Kebaikan kepada Anak bukan Memaksa

Memahamkan Kebaikan kepada Anak bukan Memaksa (foto: rawpixel)

144
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Hukum anak kecil ikut shalat berjamaah. Ustaz, saya mau bertanya. Saya punya anak usia 6 tahun 2 bulan, sudah mau diajak shalat lima waktu meski belum rutin. Kadang di rumah dengan saya, kadang ke masjid dengan Ayahnya.

Tapi gerakannya belum sempurna. Kadang saat shalat masih melakukan gerakan-gerakan lain, seperti jalan ke sana kemari. Kadang tiba-tiba duduk terus berdiri lagi.

Yang saya tanyakan, apakah shalat yang saya lakukan dengan anak saya tersebut termasuk shalat berjamaah? Lalu bagaimana harusnya teknis pelaksanaannya? Apa seperti shalat berjamaah juga?

Baca Juga: Haykal Kamil, Ini Tiga Kata Ajaib yang Harus Diajarkan kepada Anak sejak Kecil

Jawaban: Anak kecil, ada dua macam: mumayyiz dan ghairu mumayyiz.

Mumayyiz, oleh para ulama diartikan seorang anak kecil yang sudah memahami pembicaraan dan dia mampu menjawabnya.

Sedangkan ghairu mumayyiz belum mampu.

Hukum Anak Kecil Ikut Shalat saat Memasuki Usia Mumayyiz

Mayoritas ulama mengatakan usia mumayyiz itu tujuh tahun dan/atau lebih, berdasarkan hadits:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ

“Perintahkan anak-anak kalian melaksanakan shalat di saat mereka berusia tujuh tahun.” (HR. Abu Dawud no. 495, hasan)

Sebagian lain mengatakan usia mumayyiz tidak ada patokan baku, asalkan dia sudah bisa membedakan siang dan malam, waktu shalat, dan memahami pembicaraan kepadanya.

Bagi anak yang sudah mumayyiz, maka dia boleh bersama shaf orang dewasa bahkan menjadi imamnya, khususnya dalam shalat sunnah.

Ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian.”

Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Al Bukhari No. 4302)

Mayoritas ulama mengatakan kebolehan anak kecil jadi imam shalat hanyalah pada shalat sunnah, sebab shalat fardhu mereka belum diwajibkan. Tidak sah shalat menjadi makmumnya orang yang belum wajib shalat.

Imam asy Syafi’i mengatakan kebolehan itu berlaku untuk shalat fardhu dan sunnah sekaligus, karena hadits di atas tidak menunjukkan khusus buat shalat sunnah.

Maka, jika anak mumayyiz sudah boleh menjadi imamnya orang dewasa, maka apalagi sekadar berbaris bersama shaf orang dewasa.

Anak Kecil Ghairu Mumayyiz Belum Wajib Shalat

Ada pun anak kecil yang masih ghairu mumayyiz, maka tidak dibenarkan berada di shaf Orang dewasa, sebab keberadaannya dianggap seperti tidak ada, mereka juga belum wajib shalat. Ini merupakan pendapat empat mazhab.

Jika keberadaan anak kecil justru menganggu shalat orang dewasa, gaduh misalnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa. Sebagian ulama memakruhkan membawa anak-anak ke masjid karena hal ini, dan juga hadits:

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ

“Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian dan orang gila.” (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, dll)

Namun para imam hadits menyatakan kedha’ifan hadits ini.

Sementara jika anak-anak itu bisa diatur, tidak gaduh, tidak apa-apa mereka ke Masjid dengan shafnya tersendiri di belakang orang dewasa berdasarkan hadits Abu Dawud, atau boleh diujung shaf sebagaimana yang dijelaskan Imam asy Syaukani.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum anak kecil ikut shalat berjamaah
Previous Post

Tetap Bersedekah walau Sulit

Next Post

Hukum Menikah pada Masa Iddah

Next Post
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Menikah pada Masa Iddah

Ibu Hamil yang Belajar akan Mempengaruhi Tumbuh Kembang Janin

Cara Melindungi Ibu Hamil dari Gangguan Syetan

Maryam binti Imran Berkeluh Kesah saat Mau Melahirkan, Tapi Akhir Kisahnya Begitu Menyentuh

Bergembira atas Berita Kehamilan

TERPOPULER

  • Jadwal acara Islamic book fair 2023

    Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3507 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35357 shares
    Share 14143 Tweet 8839
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    5978 shares
    Share 2391 Tweet 1495
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9944 shares
    Share 3978 Tweet 2486
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga