• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Menentukan Masa Suci Haid

18/05/2026
in Syariah, Unggulan
5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa (foto: pixabay)

112
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MASA suci haid, bagaimana cara menentukannya? Ustaz, saya mau bertanya, saya pasien pasca caesar. Tanggal 12 Agustus malam, haid saya tidak normal semenjak melahirkan karena waktu nifas itu, saya haid 2 minggu setelah melahirkan.

Lalu, bercak terus sampai tanggal 17 September haid banyak sampai tanggal 25-26 kalau tidak salah, kemudian berhenti, lalu haid lagi tanggal 1 – 9 Oktober. Tanggal 14 ini saya haid lagi setelah berhubungan tanggal 13 malam.

Pertanyaan saya, manakah darah haid dan darah bukan haid? Dan kapan waktu saya harus shalat?

Baca Juga: Sudahkah Benarkah Cara Kita Bersuci Setelah Masa Haidh Usai ?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu.

Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

Masa Suci Haid bagi yang Haidnya Lancar

Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah, Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci.

Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima’ sehingga kalau dia tidak shalat pada hari ke-6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, atau sudah berhenti tapi keluar lagi, maka darah yang keluar selebihnya dugaan kuatnya adalah darah istihadhah, atau sisa darah haid yang lalu, bukan darah haid itu sendiri.

Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

Haid Tidak Lancar

Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari, dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya. Caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah/penyakit.

Hal ini sesuai hadits:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal. Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”. (HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Sehingga, pada masa-masa  tidak keluar darah, dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dll. Sebaliknya, pada masa keluar darah dihukumi haid. Dengan syarat, sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

Masa Suci Bagi yang Teratur Lalu Error

Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi ereor haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur.

Tapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Menentukan Masa Suci HaidMasa suci haid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Next Post

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Next Post
Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Makna Pengorbanan ala Muslimah Wahdah Islamiyah Sulsel

Kisah Tabiin Terbaik Uwais al Qarni

Ketahui Beberapa Fungsi Silika Gel untuk Sepatu

Ketahui Beberapa Fungsi Silika Gel untuk Sepatu

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8891 shares
    Share 3556 Tweet 2223
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4006 shares
    Share 1602 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11586 shares
    Share 4634 Tweet 2897
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga