• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Menentukan Masa Suci Haid

Maret 18, 2023
in Syariah, Unggulan
5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa (foto: pixabay)

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

MASA suci haid, bagaimana cara menentukannya? Ustaz, saya mau bertanya, saya pasien pasca caesar. Tanggal 12 Agustus malam, haid saya tidak normal semenjak melahirkan karena waktu nifas itu, saya haid 2 minggu setelah melahirkan.

Lalu, bercak terus sampai tanggal 17 September haid banyak sampai tanggal 25-26 kalau tidak salah, kemudian berhenti, lalu haid lagi tanggal 1 – 9 Oktober. Tanggal 14 ini saya haid lagi setelah berhubungan tanggal 13 malam.

Pertanyaan saya, manakah darah haid dan darah bukan haid? Dan kapan waktu saya harus shalat?

Baca Juga: Sudahkah Benarkah Cara Kita Bersuci Setelah Masa Haidh Usai ?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu.

Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

Masa Suci Haid bagi yang Haidnya Lancar

Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah, Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci.

Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima’ sehingga kalau dia tidak shalat pada hari ke-6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, atau sudah berhenti tapi keluar lagi, maka darah yang keluar selebihnya dugaan kuatnya adalah darah istihadhah, atau sisa darah haid yang lalu, bukan darah haid itu sendiri.

Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

Haid Tidak Lancar

Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari, dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya. Caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah/penyakit.

Hal ini sesuai hadits:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal. Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”. (HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Sehingga, pada masa-masa  tidak keluar darah, dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dll. Sebaliknya, pada masa keluar darah dihukumi haid. Dengan syarat, sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

Masa Suci Bagi yang Teratur Lalu Error

Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi ereor haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur.

Tapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Menentukan Masa Suci HaidMasa suci haid
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Nusantara Foundation akan Selenggarakan Charity City Fun Run, Berlari sambil Berdonasi untuk Pesantren Pertama di Amerika Serikat

Next Post

Pemberian Nama Bayi yang Dianjurkan dalam Islam

Next Post
116 Nama Bayi Laki-laki dalam Al Quran

Pemberian Nama Bayi yang Dianjurkan dalam Islam

Mempersiapkan Ramadan Bersama Anak di Rumah

6 Cara Menjadi Juara di Bulan Ramadan

Renungan untuk Para Istri Pejabat

Renungan untuk Para Istri Pejabat

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29203 shares
    Share 11681 Tweet 7301
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1358 shares
    Share 543 Tweet 340
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3881 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8285 shares
    Share 3314 Tweet 2071
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga