• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

24/02/2023
in Info
Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

Foto: BAZNAS

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengelolaan Zakat di BUMN”, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

FGD yang digelar secara hybrid itu turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., Kepala Divisi Pengumpulan UPZ BAZNAS RI, Mohan, SE, M.Ei, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Muh Hasyim, Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI, Ahan Syahrul Arifin, S.E, M.E, dan sejumlah perwakilan UPZ BUMN.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., mengatakan pengumpulan zakat yang dikelola BAZNAS akan semakin kuat jika ditopang oleh efektivitas penghimpunan di lingkungan BUMN.

Baca Juga: Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

Hal ini tentu sejalan dengan imbauan Menteri BUMN Erick Thohir agar program zakat yang ada di tiap-tiap BUMN berkoordinasi atau disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas BAZNAS sebagai pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

“Mustahik akan mendapat manfaat besar jika penghimpunannya besar, jadi semangat kita semua adalah ada mustahik yang akan terbantu lewat penghimpunan kita.

Zakat itu akan mendorong ekonomi umat agar bisa berjalan. Dari mustahik, naik level menjadi muzaki, ini menjadi penting,” ucap Rizaludin Kurniawan.

Penguatan zakat di lingkungan BUMN dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi karyawan, BUMN, dan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, program zakat yang baik dan terstruktur, akan berkontribusi signifikan dalam pembangunan nasional, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong inklusi ekonomi. Hal ini dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

“Semoga ini semua menjadi amal soleh, amal jariyah di sela kesibukan bekerja, dapat menjadi amil, dan menjadi pintu kebaikan bagi kita di dunia dan akhirat,” katanya. [Ln]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siapa Orang yang Cerdas Menurut Rasulullah?

Next Post

Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Next Post
Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Balita Asal Malaysia, Nur Alesha Ammara, Wafat di Tanah Suci Usai Umroh Bersama Kedua Orangtuanya

Balita Asal Malaysia, Nur Alesha Ammara, Wafat di Tanah Suci Usai Umroh Bersama Kedua Orangtuanya

YBM PLN Salurkan Bantuan 50 Boks Kontainer Pakaian Hangat untuk Gempa Turki melalui BNPB

YBM PLN Salurkan Bantuan 50 Boks Kontainer Pakaian Hangat untuk Gempa Turki melalui BNPB

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7944 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4440 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga