• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

24/02/2023
in Info
Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

Foto: BAZNAS

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengelolaan Zakat di BUMN”, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

FGD yang digelar secara hybrid itu turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., Kepala Divisi Pengumpulan UPZ BAZNAS RI, Mohan, SE, M.Ei, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Muh Hasyim, Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI, Ahan Syahrul Arifin, S.E, M.E, dan sejumlah perwakilan UPZ BUMN.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., mengatakan pengumpulan zakat yang dikelola BAZNAS akan semakin kuat jika ditopang oleh efektivitas penghimpunan di lingkungan BUMN.

Baca Juga: Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat, BAZNAS Gelar FGD Bersama Sejumlah UPZ BUMN

Hal ini tentu sejalan dengan imbauan Menteri BUMN Erick Thohir agar program zakat yang ada di tiap-tiap BUMN berkoordinasi atau disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas BAZNAS sebagai pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

“Mustahik akan mendapat manfaat besar jika penghimpunannya besar, jadi semangat kita semua adalah ada mustahik yang akan terbantu lewat penghimpunan kita.

Zakat itu akan mendorong ekonomi umat agar bisa berjalan. Dari mustahik, naik level menjadi muzaki, ini menjadi penting,” ucap Rizaludin Kurniawan.

Penguatan zakat di lingkungan BUMN dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi karyawan, BUMN, dan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, program zakat yang baik dan terstruktur, akan berkontribusi signifikan dalam pembangunan nasional, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong inklusi ekonomi. Hal ini dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

“Semoga ini semua menjadi amal soleh, amal jariyah di sela kesibukan bekerja, dapat menjadi amil, dan menjadi pintu kebaikan bagi kita di dunia dan akhirat,” katanya. [Ln]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siapa Orang yang Cerdas Menurut Rasulullah?

Next Post

Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Next Post
Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Ini Tiga Manfaat Mentimun untuk Kecantikan

Balita Asal Malaysia, Nur Alesha Ammara, Wafat di Tanah Suci Usai Umroh Bersama Kedua Orangtuanya

Balita Asal Malaysia, Nur Alesha Ammara, Wafat di Tanah Suci Usai Umroh Bersama Kedua Orangtuanya

YBM PLN Salurkan Bantuan 50 Boks Kontainer Pakaian Hangat untuk Gempa Turki melalui BNPB

YBM PLN Salurkan Bantuan 50 Boks Kontainer Pakaian Hangat untuk Gempa Turki melalui BNPB

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8088 shares
    Share 3235 Tweet 2022
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3587 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Momen Lebaran, Perempuan Berperan Krusial dalam Menjaga Keseimbangan Rumah Tangga

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5045 shares
    Share 2018 Tweet 1261
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga