• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

21/02/2023
in Info
Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

YAYAT yang memiliki warung Zmart di Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten, kini memiliki omzet bulanan mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta. Pendapatan itu tak lepas dari bantuan dan pelatihan secara berkala yang diberikan BAZNAS secara intensif.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berhasil mengangkat perekonomian Yayat Hidayat, melalui program Zmart.

Program Zmart adalah program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung/toko yang dimiliki mustahik dengan skala mikro sampai kecil, untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban

Baca Juga: Omzet Usaha Lia Semakin Meningkat Berkat Program Zmart BAZNAS

Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin Bersedekah

“Allhamdulillah setiap hari omzet sampai Rp1 juta. Dalam 1 bulan itu minimal Rp25 juta sampai Rp30 juta, yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yayat, Senin (20/2/2023).

Memiliki penghasilan lebih, tak membuat Yayat lupa diri. Dia justru makin gencar membantu sesama dengan rutin menunaikan zakat. Hal itu merupakan bentuk rasa syukurnya atas segala yang telah didapatkan Yayat selama menjadi mustahik binaan BAZNAS.

“Prinsip saya adalah tidak ada orang yang sengsara ketika dia berzakat atau bersedekah. Alhamdulillah sejak saya menjadi saudagar Zmart BAZNAS, saya jadi bisa menebar kebaikan dengan berzakat dan bersedekah,” kata Yayat.

Pria berusia 58 tahun itu mencontohkan, misal penghasilan dalam satu hari Rp800 ribu, maka Rp100 ribu akan ia sisihkan untuk beramal. Begitu pun ketika penghasilannya mencapai di atas Rp1 juta, akan dia sisihkan Rp200 ribu.

“Saya juga mempunyai kotak sendiri yang saya khusus alokasikan dana kepada anak yatim di wilayah kampung saya. Setiap hari saya pasti salurkan sebesar Rp5 ribu dan setiap bulan saya serahkan kepada mereka,” katanya.

Pencapaian yang diraih Yayat mendapat apresiasi dari Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA.

Saidah mengatakan, hasil ini adalah bentuk komitmen dan dedikasi tinggi dari Yayat, untuk bertanggung jawab atas dana yang diberikan muzaki melalui BAZNAS. Saidah berharap, Yayat dapat menjadi contoh bagi mustahik lain agar terus bekerja keras dan menjadi teladan bagi yang lain.

“Program produktif BAZNAS jika dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh mustahik, tentu akan memberi ragam manfaat, salah satunya yang diraih Yayat.

Semoga contoh baik ini dapat menginspirasi mustahik lain agar terus bekerja keras. Terima kasih kepada muzaki yang telah menyisihkan ZIS-nya melalui BAZNAS,” pungkas Saidah. [Ln]

Tags: Saudagar Zmart BAZNAS Raih Omzet Rp30 Juta per Bulan dan Rutin BersedekahZmart
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyebab Krisis Pangan di Indonesia

Next Post

Adara Relief International Milad ke-15, Komitmen Atasi Krisis di Palestina

Next Post
Adara Relief International Milad ke-15, Komitmen Atasi Krisis di Palestina

Adara Relief International Milad ke-15, Komitmen Atasi Krisis di Palestina

5 Faktor Penentu Terpenuhinya Wajib Sertifikasi Halal Industri Pangan

5 Faktor Penentu Terpenuhinya Wajib Sertifikasi Halal Industri Pangan

Lima Hikmah Ibadah Haji

Sempurnakan Umrah karena Allah

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga