• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

Juni 11, 2025
in Healthy
WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

Foto: Pinterest

69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan status darurat kesehatan global untuk mpox, atau yang sebelumnya dikenal sebagai cacar monyet.

Keputusan ini diambil setelah terjadinya lonjakan kasus mpox, terutama di wilayah Afrika Barat, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap penyebarannya.

Situasi terbaru menunjukkan peningkatan jumlah kasus yang signifikan, mendorong WHO untuk kembali memperingatkan dunia akan bahaya penyakit ini.

Meskipun penyebaran virus ini sempat terkendali, kini ada peningkatan kasus yang dapat memengaruhi negara-negara di luar Afrika.

Indonesia, yang juga melaporkan beberapa kasus mpox, kini menjadi bagian dari perhatian dunia terkait potensi penyebaran penyakit ini.

Baca juga: Kenali Stevens-Johnson Syndrome Penyakit Kulit yang Berbahaya

WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox (MPXV), yang masuk dalam keluarga orthopoxvirus, bersama dengan virus penyebab cacar.

Awalnya, penyakit ini menyebar dari hewan ke manusia, namun kini juga dapat menular antarmanusia melalui kontak fisik langsung, seperti sentuhan atau hubungan seksual.

Mpox pertama kali ditemukan pada monyet pada 1958 dan pada manusia pada 1970, dengan nama “monkeypox”. Namun, pada 2022, WHO mengganti nama penyakit ini menjadi “mpox” untuk menghindari stigma rasial.

Penularan mpox terjadi melalui kontak langsung dengan lesi kulit penderita atau cairan tubuh mereka. Penularan juga bisa terjadi melalui barang-barang yang terkontaminasi, seperti pakaian atau tempat tidur yang digunakan penderita.

Faktor risiko termasuk kontak erat dengan hewan terinfeksi, tinggal di wilayah endemik, serta perilaku seksual berisiko. Ini membuat pencegahan menjadi kunci untuk menghindari penyebaran penyakit ini, terutama di lingkungan yang lebih rentan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan lonjakan kasus yang semakin signifikan, WHO kembali menetapkan status darurat kesehatan global. WHO menyarankan agar negara-negara meningkatkan upaya pencegahan, terutama di area dengan kasus yang tinggi.

Termasuk di dalamnya adalah pemantauan dan pemeriksaan yang lebih intensif serta penguatan kapasitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit ini.

Status darurat kesehatan global yang diberlakukan oleh WHO pada 5 Juni 2025 mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap wabah ini.

Dengan penularan yang dapat terjadi melalui kontak langsung dan benda terkontaminasi, pencegahan menjadi langkah utama dalam meminimalkan penyebaran penyakit ini.

Selain itu, vaksinasi dan kesadaran masyarakat akan gejala mpox juga memainkan peran krusial dalam mengurangi risiko wabah lebih lanjut. [Din]

Tags: WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Shalat Sepanjang Hayat

Next Post

Hindari Stres Pada Ibu Hamil

Next Post
Hindari stres ibu hamil

Hindari Stres Pada Ibu Hamil

Keluasan Wawasan dan Ilmu Pengetahuan Dukung Keharmonisan Keluarga

5 Tips Pengembangan Diri yang Berguna untuk Masa Depanmu

Petugas Safari Wukuf Khusus Lansia Berbekal Kesabaran dan Keuletan

Petugas Safari Wukuf Khusus Lansia Berbekal Kesabaran dan Keuletan

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7359 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga