• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sudah Seharusnya Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat

Mei 6, 2021
in Ekonomi
Anis Byarwati: Gerakan Filantropi Saat Pandemi Jangan Terhenti

Anis Byarwati: Gerakan Filantropi Saat Pandemi Jangan Terhenti

69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sudah seharusnya nilai maksimal KUR tanpa jaminan meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, Rabu (5/5).

Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Kredit

Nilai Maksimal KUR Tanpa Jaminan Meningkat menjadi Rp100 Juta

Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurut Anis, hal ini sangat wajar dilakukan Pemerintah dalam kondisi pandemi yang belum juga berakhir, dan kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.

Skema KUR ini diharapkan menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Berdasarkan catatan OJK, penyaluran kredit usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) akan terus tumbuh seiring dengan tingginya kebutuhan modal baru.

“Saat ini tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia. Dan porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan,” kata Anis mengutip data dari OJK.

Baca Juga: THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil

Saatnya Pemerintah Merevisi Kebijakan Pelaksanaan KUR

Anis yang menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai bahwa memang sudah saatnya Pemerintah menambah dan merevisi kebijakan pelaksanaan KUR.

“Tentu saja ini penting dilakukan untuk memperjelas keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM terutama untuk segmen mikro dan ultra mikro.

Dan seharusnya kebijakan ini juga bisa menjadi motor penggerak untuk meningkatkan permintaan kredit ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan sejumlah catatannya.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa sektor UMKM memang mempunyai peran yang cukup signifikan dalam perekonomian, terlebih pada negara berkembang seperti Indonesia

Kedua, kondisi makro ekonomi Indonesia, seperti Gross Domestic Product (GDP) dan inflasi juga ikut mempengaruhi permintaan kredit UMKM.

Untuk itu pemerintah berkewajiban menjaga pertumbuhan GDP, dan Bank Indonesia selaku otoritas moneter bertugas menjaga inflasi yang rendah dan stabil untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM.

Ketiga, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk bisa menyediakan akses KUR yang semakin mudah bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Penyaluran Dana UMKM 3 Bank Syariah Milik Himbara Akan Capai 23 Persen dari Total Pembiayaan

Jaminan Kemudahan Akses Pembiayaan

Keempat, harus ada kuota/porsi yang jelas serta jaminan kemudahan akses pembiayaan khususnya untuk KUR mikro dan ultra mikro.

Termasuk harus ada kuota khusus untuk pelaku usaha baru baik mikro atau ultra mikro yang belum pernah menerima atau mendapatkan fasilitas KUR sebelumnya.

“Ini juga harus menjadi perhatian khusus, terutama bagi pelaku usaha lama atau baru yang belum tersentuh pembiayaan perbankan,” tegas Anis.

Kelima, harus ada program pendampingan baik formal maupun informal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas penerima KUR.

“Jangan sampai KUR ini justru banyak digunakan semata-mata untuk konsumtif dengan mengabaikan konsep produktivitas,” tambahnya.

Keenam, saat ini masih ada ketakutan di masyarakat karena pandemi belum bisa dikendalikan dengan baik oleh pemerintah.

Dan masih ada banyak pembatasan sosial masyarakat sehingga ada memunculkan ketidakpercayaan diri pelaku usaha untuk mengambil kredit.

Baca Juga: OJK Perlu Rancang Sistem Pengawasan Asuransi dan Perbankan

Komitmen antara Pemerintah dan Perbankan terhadap Nilai Maksimal KUR

Kondisi kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi di tengah masyarakat masih sangat jelas dan kondisi ini membutuhkan dorongan supaya masyarakat lebih confident bahwa pandemi ini akan segera berlalu.

Ketujuh, harus ada komitmen yang jelas antara pemerintah dan perbankan agar bisa merealisasikan seluruh kuota yang telah diberikan.

“Diperlukan langkah, mekanisme, strategi dan antisipasi yang tepat untuk bisa menyalurkan KUR secara cepat dan tepat sasaran,” tandasnya.

Kedelapan, sejauh mana mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pemerintah dengan adanya peningkatan skema KUR tanpa jaminan ini.

“Karena dengan peningkatan penyaluran kredit tanpa jaminan, otomatis manajemen risiko kredit juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.[ind]

Tags: nilai maksimal KUR tanpa jaminan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Marbot Masjid

Next Post

Gelombang ke-3 Covid-19 di Mesir Mengganggu Suasana Akhir Ramadan dan Idul Fitri

Next Post
Gelombang ke-3 Covid-19 di Mesir Mengganggu Suasana Akhir Ramadan dan Idul Fitri

Gelombang ke-3 Covid-19 di Mesir Mengganggu Suasana Akhir Ramadan dan Idul Fitri

Restoran di Gaza Berjuang Bertahan Hidup Selama Ramadan

Restoran di Gaza Berjuang untuk Bertahan Hidup Selama Ramadan

Bayan Galal Terpilih Jadi Presiden Mahasiswa Universitas Yale

Bayan Galal Terpilih Jadi Presiden Mahasiswa Universitas Yale

  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5093 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7562 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • Sedekah Kuah Sayur

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga