• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Kredit, Tidak Mutlak Riba?

14/10/2022
in Syariah
Hukum jual beli kredit

Foto: Pexels/Pixabay

85
SHARES
656
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, tahukah kamu bahwa ternyata hukum jual beli kredit itu diperbolehkan? Ada pertanyaan yang diajukan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menjual dengan harga berbeda antara kredit dan cash, misalnya jual buku, jika cash harganya 100 ribu, jika cicilan 3 kali x 40rb.
Jazakallah khoiron katsir.

Baca Juga: Dikreditkan Motor oleh Orang Tua

Hukum Jual Beli Kredit, Tidak Mutlak Riba

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Ketika dia memilih salah satu di antara keduanya maka itu boleh, berarti 1 akad dan 1 transaksi. Dia pilih yang tunai atau kredit.

Jual beli secara kredit/cicilan/angsuran (Bai’u bith Taqsith, atau Li Ajal) dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit, adalah boleh menurut mayoritas ulama. Itu bukan riba.

Alasannya adalah keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

أجاز الشافعية والحنفية والمالكية والحنابلة وزيد بن علي والمؤيد بالله والجمهور : بيع الشيء في الحال لأجل أو بالتقسيط بأكثر من ثمنه النقدي

Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Zaid bin ‘Ali, dan Al Muayyid billah, serta jumhur (mayoritas ulama) membolehkan jual beli sesuatu secara kredit yang harganya melebihi harga tunainya. (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/147)

Tentu dengan akad transaksi yang jelas, jelas pula barangnya, dengan cicilan yang tetap. Seperti ini tidak apa-apa. Syaikh Wahbah Az Zuhaili memberikan contoh jika sebuah barang harga cashnya 1000, dan cicil menjadi 1100, ini boleh, walau ketika penawaran dua harga ini sudah disebutkan; harga cash sekian, harga kredit sekian. (Ibid)

Ini juga dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz fatwanya, bahwa cara jual beli seperti itu tidak ada larangannya.

Beliau Rahimahullah berkata:

“Saya pernah ditanya tentang hukum jual beli sekarung gula pasir dan lainnya, yang dicicil sampai waktu yang telah ditentukan dengan harga yang lebih tinggi dari cash/kontan. Maka saya jawab, mu’amalah ini SAH, sebab kontan dan kredit itu berbeda. Sementara seluruh umat Islam mempraktkkan mu’amalah ini. Jadi mereka telah SEPAKAT atas kebolehannya.”

(Majalah Al Iqtishad Al Islami, I/42, no. 11. 1402H)

Demikian. Wallahu a’lam

NB: sedangkan jika kreditnya lewat leasing/bank maka kembali kepada sistem yang digunakan masing-masing leasing. Apakah sistem konvensional atau syariah.[ind/Cms]

Tags: Hukum jual beli kredit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Malaikat Ikut Mendoakanmu

Next Post

Korban Kebakaran Pulo Kambing Jakarta Timur Dapat Bantuan Peralatan Rumah Tangga dari Anis Byarwati

Next Post
Korban Kebakaran Pulo Kambing Jakarta Timur Dapat Bantuan Peralatan Rumah Tangga dari Anis Byarwati

Korban Kebakaran Pulo Kambing Jakarta Timur Dapat Bantuan Peralatan Rumah Tangga dari Anis Byarwati

Gangguan Ginjal Akut pada Anak-Anak Semakin Meningkat

Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak-Anak Semakin Meningkat

Hadir di Runway ISEF 2022, Opie Ovie X Alvari Ciptakan Koleksi Busana dari Keindahan Masa Kecil

Hadir di Runway ISEF 2022, Opie Ovie X Alvari Ciptakan Koleksi Busana dari Keindahan Masa Kecil

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7824 shares
    Share 3130 Tweet 1956
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1650 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga