• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

09/04/2021
in Ekonomi
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Peningkatan UMKM bukan dengan holding Pegadaian atau PNM menjadi anak perusahaan BRI. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Anis Byarwati, Kamis (8/4/2021).

Anis yang juga politisi senior dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengawali paparannya dengan mempertanyakan apakah holding ini ditujukan untuk kesejahteraan rakyat atau bahkan melenceng dari ekonomi Pancasila.

Baca Juga: Penjelasan tentang UMKM Go Online

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding Ultra Mikro – BRI, Pegadaian dan PNM

Mengutip Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 4 yang berbunyi bahwa tujuan bernegara adalah untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Serta falsafah ekonomi Negara Indonesia dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945yang berbunyi “Dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang …“

Oleh karena itu, Anis yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan bahwa Holding Ultra Mikro – BRI, Pegadaian dan PNM yang dimaksud

haruslah sesuai dengan UUD NRI 1945. Dengan demikian, yang perlu dicermati adalah Holding seharusnya tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk

dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau menambah porsi utang. Menurut hemat Anis, idealnya, Holding, apalagi bagi perusahaan milik negara, harus memiliki kajian ilmiah yang mendalam, strategis,

dan selaras dengan filosofi bernegara. Apalagi sebenarnya PT Pegadaian Persero sudah berusia 119 tahun.

Pegadaian merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk Negara, dengan aset sehat dan memiliki rating Perusahaan AAA.

Baca Juga: Penggabungan 3 BUMN dengan Segmen UMKM

Peningkatan UMKM dengan Suntikan Dana Kredit

FORJES (Forum Jurnalis Ekonomi dan Bisnis) menyelenggarakan Webinar yang mengangkat tema “Rencana Merger Pegadaian-BRI: Ketika Kultur Nasabah yang Berbeda Terancam Sirna”.

Tema yang sedang menjadi polemik publik terkait rencana Pemerintah dalam hal ini, Kementerian BUMN tentang holding PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menjadi anak perusahaan di bawah PT BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Dalam Webinar ini,  dengan tegas, Anis mengatakan bahwa Holding Ultra Mikro- BRI, Pegadaian dan PNM bukan jawaban untuk peningkatan UMKM.

Webinar yang juga menghadirkan sosok ekonom Prof. Faisal Basri dan Piter Abdullah ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para pemirsa.

Banyak yang menanyakan apakah proses holding ini benar-benar akan terwujud dan apakah akan berdampak positif bagi masyarakat khususnya UMKM.

Sebagaimana yang sudah diketahui Holding Ultra Mikro – BRI, Pegadaian dan PNM ini adalah atas inisiatif Kementrian BUMN yang salah satu tujuannya adalah agar usaha mikro naik kelas.

Dengan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PNM, serta pengembangan bisnis melalui Pegadaian dan BRI. Namun, skema itu memberikan kesan bahwa kendala usaha mikro adalah masalah keuangan.

Padahal menurut Anis, kendala UMKM tidak hanya masalah keuangan saja, tetapi juga masalah SDM, akses pemasaran, permodalan, jejaring dan kemampuan akses teknologi.

Anis kemudian menjelaskan peran UMKM yang 99,99% menyokong perekonomian Indonesia ini lebih urgent dibantu dengan menyalurkan kredit yang lebih besar kepada UMKM.

“UMKM lebih urgent dibantu dengan menyalurkan kredit, bukan dengan holding,” ujar Anis.

Baca Juga: Sinergi BRI, PNM dan Pegadaian Harus Perkuat UMKM

Nasabah Pegadaian adalah Masyarakat yang Unbankable

Anis yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini lalu menggambarkan karakteristik nasabah Pegadaian seperti ibu-ibu rumah tangga dan UMKM.

Kebanyakan dari para nasabah adalah unbankable yang mendapatkan manfaat dari Pegadaian. Anis dan para pembicara webinar ini bersepakat bahwa Pegadaian adalah lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat.

Pegadaian adalah satu-satunya lembaga keuangan yang memiliki kemampuan menahan laju lembaga keuangan illegal seperti rentenir dan fintech illegal.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan, meninjau kembali dan berusaha meminimalisasi dampak yang akan ditimbulkan holding ini dengan kerja sama semua pihak.

Hak rakyat yang dikhawatirkan akan hilang dapat dipertahankan,” tutup Anis.[ind]

Tags: holding bri pegadaian pnmholding pegadaianholding pegadaian adalahholding pegadaian artinyaholding pegadaian briholding pegadaian dan briholding pegadaian dengan briJawaban untuk Peningkatan UMKM bukan Holdingpeningkatan umkmPeningkatan UMKM bukan dengan Holdingpeningkatan umkm dapat mengatasi pengangguran karena brainlypeningkatan umkm dapat mengurangi pengangguran karenapeningkatan umkm di indonesiapeningkatan umkm di indonesia 2019peningkatan umkm di indonesia 202peningkatan umkm di masa pandemipeningkatan umkm selama pandemitolak holding pegadaian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tunisia Tangguhkan Shalat Tarawih di Masjid

Next Post

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Next Post
Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

6 Bekal Menjemput Jodoh Dalam Islam

6 Bekal Menjemput Jodoh dalam Islam

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8120 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3611 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bukan Kita yang Mengatur Hidup Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga