ChanelMuslim.com – Mengenal konsep dasar asuransi syariah dapat membuat kita memahami bagaimana manfaat dari asuransi untuk kehidupan kita dan apa saja keunikan-keunikan yang ada.
Baca Juga: OJK Perlu Rancang Sistem Pengawasan Asuransi dan Perbankan
Definisi Asuransi Syariah
Bondan Margono, selaku Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia menyampaikan definisi dari asuransi syariah ini.
Ia menyampaikannya dalam acara Prudential Indonesia Journalist Workshop 2021 yang diadakan pada Kamis, (8/4/2021)
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau Tabarru’.
Asuransi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Selain itu, asuransi ini juga menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti gharar, riba, dan maysir.
Kemudian, keunikan lainnya adalah Investasi tidak dapat dilakukan pada industri yang bertentangan dengan Syariah Islam, seperti rokok, minuman keras dan juga industri keuangan berbasis riba.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah Diprediksi Stagnan Tahun Ini
Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah Risk Sharing
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah merupakan prinsip risk sharing bukan risk transfer.
Artinya adalah berbagi risiko.
Dalam artian, prinsip ini sesuai dari definisi asuransi syariah, yaitu tolong menolong.
Alasan mengapa umat Muslim harus memilih asuransi syariah adalah karena asuransi ini bisa menjadi salah satu ikhtiar dalam menghadapi risiko.
Selain itu, pada asuransi ini juga terdapat nilai tolong menolong, bersifat universal, sesuai prinsip syariah, keadilan, dan transparansi keuangan. [Ind/Camus]