• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penjelasan tentang UMKM Go Online

April 2, 2021
in Ekonomi
Penjelasan tentang UMKM Go Online

Penjelasan Tentang UMKM Go Online (Pixabay/geralt)

76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – UMKM Go Online adalah sebuah program dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.

Baca Juga: Bantu UMKM, Du Anyam Luncurkan Aplikasi Krealogi

UMKM Go Online Bertujuan Memajukan UMKM Secara Online

Dilansir dari akun instagram @kemenkominfo, dijelaskan bahwa program tersebut adalah sebuah upaya memajukan UMKM secara online.

Selain itu, program ini juga menjadi upaya peningkatan kemampuan para pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi digital.

Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dimudahkan dalam berjualan secara online, sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas lagi.

Kemudian, program ini juga diharapkan bisa membantu meningkatkan skala bisnis serta pendapatan para pelaku usaha.

Baca Juga: TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

Memfokuskan untuk Wilayah 3T

Program ini juga memfokuskan pendampingan untuk pelaku usaha di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, dijelaskan bahwa pada Oktober 2020 lalu, jumlah UMKM yang baru terhubung secara digital, yaitu 14,6 persen atau setara 9,4 juta.

Sementara, jumlah secara keseluruhan totalnya berjumlah sekitar 64 juta.

Dalam lain kesempatan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan data terbaru pada Maret 2021, yaitu sudah ada sekitar 12 juta yang terhubung secara digital.

Para pelaku UMKM di Indonesia yang belum terhubung secara digital diharapkan mengikuti program ini agar bisa bersaing di pasar digital.

Apabila masih kebingungan terkait penjelasan program ini dan bagaimana agar usahanya bisa dipasarkan secara online, silakan hubungi sosial media resmi kemenkominfo atau kunjungi website umkmgoonline.kominfo.go.id [Ind/Camus]

Tags: KemkominfoUmkm go onlineWilayah 3T
Previous Post

Selamat, Zaskia Sungkar Melahirkan Bayi Laki-laki

Next Post

3 Ide Olahan Nasi untuk Sarapan Pagi Istimewa

Next Post
3 Ide Olahan Nasi untuk Sarapan Pagi Istimewa

3 Ide Olahan Nasi untuk Sarapan Pagi Istimewa

40 Kalimat Motivasi dalam Pengasuhan Anak

Puasa pada Masa Pandemi, Ini Alternatif Kegiatan untuk Keluarga

Muffest 2021, Desainer Opie Ovie Kenalkan Brand Baru “ODYSSEY”

Muffest 2021, Desainer Opie Ovie Kenalkan Brand Baru "ODYSSEY"

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga