• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Belum Optimal: Kemenag Akan Lakukan Tiga Langkah Ini

April 5, 2016
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Google Image

ChanelMuslim.com – Sekjen Kemenag , Nur Syam mengatakan bahwa zakat memiliki potensi besar bagi pemberdayaan umat, tetapi sayang pengelolaanya belum optimal.

“Zakat bisa mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” jelas Sekjen Kemenag saat membuka acara Pembekalan Tenaga Pengawas Lembaga Zakat angkatan 1 pada tahun 2016, di Jakarta, Senin (4/4) malam yang diikuti oleh perwakilan dari 33 Provinsi.

Nur Syam mengakui bahwa pengelolaan zakat  selama ini masih belum optimal dan karenanya Kementerian Agama akan melakukan tiga upaya strategis dalam pengelolaan zakat.

image
Sekjen Kemenag saat membuka acara Pembekalan Tenaga Pengawas Lembaga Zakat angkatan 1 pada tahun 2016, di Jakarta, Senin (4/4) malam yang diikuti oleh perwakilan dari 33 Provinsi.

“Pertama, tingkatkan program sosialisasi regulasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nur Syam, regulasi tentang zakat yang terbaru adalah UU No. 23  tahun 2011, perubahan UU No 38 tahun 1999. Meski sudah berlaku sejak 5 tahun lalu, tetapi tidak banyak pemimpin daerah yang sudah memahaminya  sehingga pelaksanaan zakat masih bersifat formalitas saja.

“Ini menyebabkan perolehan zakat tidak sesuai harapan. Saat ini perolehan zakat di Indonesia hanya Rp 3,5 T, yang seharusnya pendapatan zakat sebesar 217 T. Jadi ini berarti, zakat tidak memenuhi harapan, karena pemahaman mengenai regulasi dan UU zakat dari semua pemimpin daerah belum maksimal,” terangnya.

Nur Syam juga menilai bahwa ini menjadi tantangan ke depan, agar regulasi ini bisa dishare dikalangan pemimpin daerah, masyarakat, supaya peningkatan pendapatan zakat semakin meningkat dan baik.

“Kedua, meningkatkan kualitas kelembagaan. Kita harus meningkatkan performa penerima lembaga zakat,” kata Nur Syam.

Menurutnya, lembaga penerima zakat harus memiliki kualitas yang mengikuti regulasi yang ada. Di Indonesia yang memilki jumlah penduduk Islam terbanyak, jika dibandingkan dengan lembaga zakat yang ada belum sebanding banyaknya.

Nur Syam memandang perlunya memperbanyak jumlah pengelola zakat, dengan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.

“Yang jelas memudahkan regulasinya, menyederhanakan persyaratannya, dan memperkuat tanggungjawabnya, maka dari itu perlu ada audit kinerja pengelola zakat ini,” tambah Nur Syam.

Mantan rektor IAIN Surabaya ini menilai, semakin banyak pengelola zakat, semakin baik pelayanannya. Jangan pernah takut pengelola zakat yang banyak, karena dengan banyaknya pengelola, maka akan semakin baik tingkat kompetisi untuk memberikan pelayanan yang baik.

Ketiga, meningkatkan kualitas SDM. Menurut Nur Syam, para pengelola zakat harus memiliki kompetensi yang baik sehingga bisa sekaligus menjadi  juru bicara, mengapa harus berzakat melalui lembaga formal.

“Ke depan kita perlu ada penyuluh khusus zakat. Ada agen zakat negeri dan agen zakat swasta. Ini tugas kita semua untuk menciptakan agen-agen ini,” tutur Nur Syam yang memiliki rencana di setiap Kabupaten ada 5 agen zakat, yang tugasnya memberikan pembinaan zakat. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Besaran Penurunan Tarif Angkutan Umum

Next Post

MUI Palu Larang Muslimah Pajang Foto di Media Sosial

Next Post

MUI Palu Larang Muslimah Pajang Foto di Media Sosial

Suara Hati Isteri Terduga Teroris: Bumi Allah itu Luas!

Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina yang Dituduh Bunuh Polisi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7389 shares
    Share 2956 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4925 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga