OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan edukasi keuangan guna melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam sosialisasi terbarunya, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan.
Prinsip 2L: Legal dan Logis
Legal: Memastikan produk, layanan, serta penyelenggara jasa keuangan telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, penggunaan logo instansi/lembaga pemerintah juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Logis: Memastikan keuntungan atau benefit yang ditawarkan masuk akal dan tidak mengindikasikan modus penipuan.
Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang memiliki indikasi berikut:
Keuntungan besar dengan risiko kecil: Menjanjikan imbal hasil tidak realistis (misalnya investasi Rp5 juta dijamin menjadi Rp10 juta dalam satu bulan).
Baca juga: DPR RI, OJK, dan BSI Perkuat Literasi Masyarakat untuk Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L
Desakan waktu: Memaksa korban untuk segera mentransfer uang dengan alasan promo terbatas atau ancaman pemblokiran akun.
Mencatut nama tokoh atau lembaga terkenal: Menggunakan identitas figur publik tanpa izin resmi.
Grup percakapan mencurigakan: Memasukkan calon korban secara tiba-tiba ke dalam grup WhatsApp atau Telegram yang berisi testimoni keuntungan palsu.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Selain investasi, modus pinjol ilegal juga marak terjadi dengan karakteristik:
Proses terlalu mudah: Menawarkan pinjaman tanpa syarat dan tanpa pengecekan.
Identitas perusahaan tidak jelas: Lokasi kantor dan identitas pengelola tidak transparan.
Akses data pribadi berlebihan: Meminta akses ke data atau informasi di perangkat ponsel yang tidak relevan.
Pemasaran agresif: Menghubungi calon peminjam secara terus-menerus melalui SMS atau WhatsApp.
Biaya di awal: Meminta pemohon membayar uang muka atau biaya administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat selalu memahami karakteristik produk jasa keuangan, mulai dari manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen, hingga mekanisme pengaduan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau menyampaikan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, Investor Alert Portal, atau mengakses portal resmi di sikapiuangmu.ojk.go.id. [Din]




