• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L

18/09/2026
in Info
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L

Foto: ChanelMuslim.com/Diana

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan edukasi keuangan guna melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam sosialisasi terbarunya, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan.

Prinsip 2L: Legal dan Logis

Legal: Memastikan produk, layanan, serta penyelenggara jasa keuangan telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, penggunaan logo instansi/lembaga pemerintah juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Logis: Memastikan keuntungan atau benefit yang ditawarkan masuk akal dan tidak mengindikasikan modus penipuan.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang memiliki indikasi berikut:

Keuntungan besar dengan risiko kecil: Menjanjikan imbal hasil tidak realistis (misalnya investasi Rp5 juta dijamin menjadi Rp10 juta dalam satu bulan).

Baca juga: DPR RI, OJK, dan BSI Perkuat Literasi Masyarakat untuk Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L

Desakan waktu: Memaksa korban untuk segera mentransfer uang dengan alasan promo terbatas atau ancaman pemblokiran akun.

Mencatut nama tokoh atau lembaga terkenal: Menggunakan identitas figur publik tanpa izin resmi.

Grup percakapan mencurigakan: Memasukkan calon korban secara tiba-tiba ke dalam grup WhatsApp atau Telegram yang berisi testimoni keuntungan palsu.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Selain investasi, modus pinjol ilegal juga marak terjadi dengan karakteristik:

Proses terlalu mudah: Menawarkan pinjaman tanpa syarat dan tanpa pengecekan.

Identitas perusahaan tidak jelas: Lokasi kantor dan identitas pengelola tidak transparan.

Akses data pribadi berlebihan: Meminta akses ke data atau informasi di perangkat ponsel yang tidak relevan.

Pemasaran agresif: Menghubungi calon peminjam secara terus-menerus melalui SMS atau WhatsApp.

Biaya di awal: Meminta pemohon membayar uang muka atau biaya administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat selalu memahami karakteristik produk jasa keuangan, mulai dari manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen, hingga mekanisme pengaduan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau menyampaikan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, Investor Alert Portal, atau mengakses portal resmi di sikapiuangmu.ojk.go.id. [Din]

Tags: OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DPR RI, OJK, dan BSI Perkuat Literasi Masyarakat untuk Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

Next Post

OJK Ungkap Data Mencengangkan: Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp142 Triliun, Jabar Jadi Juaranya Laporan Terbanyak

Next Post
OJK Ungkap Data Mencengangkan: Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp142 Triliun, Jabar Jadi Juaranya Laporan Terbanyak

OJK Ungkap Data Mencengangkan: Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp142 Triliun, Jabar Jadi Juaranya Laporan Terbanyak

AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen untuk Melayani Kebutuhan Proteksi Masyarakat Indonesia

AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen untuk Melayani Kebutuhan Proteksi Masyarakat Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9350 shares
    Share 3740 Tweet 2338
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2412 shares
    Share 965 Tweet 603
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11768 shares
    Share 4707 Tweet 2942
  • Kemdiktisaintek Perkuat Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Dinamika Dunia Kerja

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2368 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga