• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Wednesday, 10 August, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Anak SD Nikahi Gadis SMK, Ini Penjelasan Kemenag Bantaeng

September 4, 2018
in Berita
66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Viral Pernikahan dua remaja belia, R (13) dan MA (17) yang terjadi di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/8) lalu akhirnya mendapatkan respon cepat dari pihak terkait.

Kepala Kankemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus melalui sambungan telepon oleh tim kemenag menyatakan bahwa kabar pernikahan keduanya diketahui pihak Kementerian Agama setempat usai kabar tersebut muncul di media dan dijelaskan juga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.

“Kami langsung menurunkan penyuluh agama, penghulu beserta Kepala KUA untuk melakukan penelusuran,” kata Yunus, Senin (03/9) dilansir laman kemenag.

Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Agama ditemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya.

“Orang tuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya dikemudian hari tidak berbuat zina,” sebut Yunus.

Kekhawatiran ini muncul, menurut Yunus karena dua remaja belia ini sudah saling suka satu sama lain.

“Masyarakat di sini pun mengenal budaya siri’ alias malu yang kental dalam adat budaya Suku Makassar. Pernikahan itu dilangsungkan dengan dalih upaya menjaga nama baik keluarga agar terhindar dari cerita miring tetangga di kemudian hari,” sebut Yunus.

Menanggapi fakta adanya masyarakat di Bantaeng yang melakukan pernikahan dini, Yunus menyatakan Kemenag dan pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya preventif.

“Tidak hanya Kemenag saja, tapi juga stakeholder lainnya. Di sini cukup masif kok sosialisasi kami untuk mengedukasi masyarakat guna meminimalisir pernikahan dini,” kata Yunus.

Yunus menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Kesbangpol, dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Bahkan menurut Yunus, terkait pasangan R dan MA, dari Komisi Perlindungan Anak, ia mendapat informasi, sekitar empat bulan yang lalu sudah dilakukan pendampingan terhadap pasangan ini.

“Hasil pendampingan saat itu pernikahan sepakat ditunda hingga usia telah cukup. Sehingga kasus dianggap selesai. Nah, tiba-tiba ternyata terjadi pernikahan itu,” kata Yunus.

Namun, Yunus berharap kasus yang terjadi ini akan menjadi pembelajaran dan konsen bersama untuk terus melakukan upaya pengendalian pernikahan dini.

“Beberapa bulan lalu, kami pun membahas untuk dikeluarkannya semacam peraturan Bupati, yang dapat melibatkan seluruh stakeholder untuk meminimalisir pernikahan dini,” tutup Yunus memberikan konfirmasi.

(jwt/kemenag)

Previous Post

Sarapan Pagi Cepat dengan Pancake Pisang Fluffy

Next Post

UAS pun Kini Jadi Korban

Next Post

UAS pun Kini Jadi Korban

Menjaga Izzah dan Menutupi Aib Pasangan

Begini Caranya Menjadi Soulmate Sejati

Resep Sayur Tataku, Sajian Siang Hari Super Cepat

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    15920 shares
    Share 6368 Tweet 3980
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 2022 3-7 Agustus

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mengenal Istilah Hidangan Makanan yang Perlu Diketahui

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5774 shares
    Share 2310 Tweet 1444
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4773 shares
    Share 1909 Tweet 1193
  • Program Pelatihan dan Pengembangan Tenun ATBM di Lebak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1821 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Renungan dari Burung Elang dan Burung Gagak

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga