ChanelMuslim.com – Viral Pernikahan dua remaja belia, R (13) dan MA (17) yang terjadi di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/8) lalu akhirnya mendapatkan respon cepat dari pihak terkait.
Kepala Kankemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus melalui sambungan telepon oleh tim kemenag menyatakan bahwa kabar pernikahan keduanya diketahui pihak Kementerian Agama setempat usai kabar tersebut muncul di media dan dijelaskan juga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.
“Kami langsung menurunkan penyuluh agama, penghulu beserta Kepala KUA untuk melakukan penelusuran,” kata Yunus, Senin (03/9) dilansir laman kemenag.
Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Agama ditemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya.
“Orang tuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya dikemudian hari tidak berbuat zina,” sebut Yunus.
Kekhawatiran ini muncul, menurut Yunus karena dua remaja belia ini sudah saling suka satu sama lain.
“Masyarakat di sini pun mengenal budaya siri’ alias malu yang kental dalam adat budaya Suku Makassar. Pernikahan itu dilangsungkan dengan dalih upaya menjaga nama baik keluarga agar terhindar dari cerita miring tetangga di kemudian hari,” sebut Yunus.
Menanggapi fakta adanya masyarakat di Bantaeng yang melakukan pernikahan dini, Yunus menyatakan Kemenag dan pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya preventif.
“Tidak hanya Kemenag saja, tapi juga stakeholder lainnya. Di sini cukup masif kok sosialisasi kami untuk mengedukasi masyarakat guna meminimalisir pernikahan dini,” kata Yunus.
Yunus menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Kesbangpol, dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Bahkan menurut Yunus, terkait pasangan R dan MA, dari Komisi Perlindungan Anak, ia mendapat informasi, sekitar empat bulan yang lalu sudah dilakukan pendampingan terhadap pasangan ini.
“Hasil pendampingan saat itu pernikahan sepakat ditunda hingga usia telah cukup. Sehingga kasus dianggap selesai. Nah, tiba-tiba ternyata terjadi pernikahan itu,” kata Yunus.
Namun, Yunus berharap kasus yang terjadi ini akan menjadi pembelajaran dan konsen bersama untuk terus melakukan upaya pengendalian pernikahan dini.
“Beberapa bulan lalu, kami pun membahas untuk dikeluarkannya semacam peraturan Bupati, yang dapat melibatkan seluruh stakeholder untuk meminimalisir pernikahan dini,” tutup Yunus memberikan konfirmasi.
(jwt/kemenag)