• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji

01/09/2015
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

petugas haji

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak mengusulkan untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam Undang-undang (UU)Penyelenggaraan Haji.

Menurutnya, usulan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan
petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jamaah haji.

“Usulan tersebut berawal dari Anggito Abimanyu  yang usul untuk memasukkan jumlah petugas
haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,” ungkap Deding di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Deding mengatakan, keikutsertaan petugas haji dan DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jamaah, melainkan haji nonkuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Diakuinya, jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam UU Haji dan umrah.

“Selama ini dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum.
Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan
bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan
menggunakan jatah kuota calon jamaah haji lainnya,” katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, usulan tersebut guna untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jamaah haji. Untuk jumlah harus didiskusikan kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR.

“Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Tunjuk Menteri Berjilbab Pertama

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Inspirasi Baju Hamil Long Coat Maulida

Kisah Perempuan Muda Lombok " Arinta" Memilih Haji Daripada Jalan-Jalan : Menabung Dari Usia 12 Tahun

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga