• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji

September 1, 2015
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

petugas haji

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak mengusulkan untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam Undang-undang (UU)Penyelenggaraan Haji.

Menurutnya, usulan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan
petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jamaah haji.

“Usulan tersebut berawal dari Anggito Abimanyu  yang usul untuk memasukkan jumlah petugas
haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,” ungkap Deding di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Deding mengatakan, keikutsertaan petugas haji dan DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jamaah, melainkan haji nonkuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Diakuinya, jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam UU Haji dan umrah.

“Selama ini dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum.
Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan
bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan
menggunakan jatah kuota calon jamaah haji lainnya,” katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, usulan tersebut guna untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jamaah haji. Untuk jumlah harus didiskusikan kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR.

“Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Tunjuk Menteri Berjilbab Pertama

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Inspirasi Baju Hamil Long Coat Maulida

Kisah Perempuan Muda Lombok " Arinta" Memilih Haji Daripada Jalan-Jalan : Menabung Dari Usia 12 Tahun

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga