• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji

01/09/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

petugas haji

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak mengusulkan untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam Undang-undang (UU)Penyelenggaraan Haji.

Menurutnya, usulan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan
petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jamaah haji.

“Usulan tersebut berawal dari Anggito Abimanyu  yang usul untuk memasukkan jumlah petugas
haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,” ungkap Deding di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Deding mengatakan, keikutsertaan petugas haji dan DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jamaah, melainkan haji nonkuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Diakuinya, jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam UU Haji dan umrah.

“Selama ini dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum.
Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan
bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan
menggunakan jatah kuota calon jamaah haji lainnya,” katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, usulan tersebut guna untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jamaah haji. Untuk jumlah harus didiskusikan kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR.

“Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Tunjuk Menteri Berjilbab Pertama

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Inspirasi Baju Hamil Long Coat Maulida

Kisah Perempuan Muda Lombok " Arinta" Memilih Haji Daripada Jalan-Jalan : Menabung Dari Usia 12 Tahun

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7962 shares
    Share 3185 Tweet 1991
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4447 shares
    Share 1779 Tweet 1112
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5292 shares
    Share 2117 Tweet 1323
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ramadhan Mendatang, Dompet Dhuafa Mengusung Kampanye Berzakat Itu Kalcer

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga