ChanelMuslim.com – Uni Eropa hari Rabu kemarin (11/11) menyetujui pedoman baru yang mengharuskan penggunaan label untuk menandakan barang-barang yang dibuat di pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan. Langkah Uni Eropa ini menuai kecaman dari pemerintah Israel.
Uni Eropa mengatakan, tanah yang direbut Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967, yaitu Daerah Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan – bukan bagian dari perbatasan Israel yang diakui secara internasional.
Uni Eropa menegaskan bahwa keharusan tentang pemasangan label produk itu adalah masalah “teknis”, bukan politik, yang akan diberlakukan ke seluruh blok yang beranggotakan 28 negara itu, seperti penggunaan label serupa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Inggris, Belgia dan Denmark.
Penggunaan label pertama kali diusulkan tahun 2012 untuk barang-barang yang datang dari daerah yang pendudukan ilegal Israel dalam perang 6-hari tahun 1967 yang tidak pernah diakui Uni Eropa sebagai wilayah Israel.
Kementerian luar negeri Israel menyebut keputusan Uni Eropa tersebut merupakan langkah keterlaluan dan diskriminatif.
Para pejabat Israel menyebut peraturan itu sebagai tindakan anti-Semitisme terselubung dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada bulan September lalu bahwa penggunaan label mirip dengan label yang ditempelkan pada produk Yahudi pada masa Nazi.
Netanyahu mengatakan Uni Eropa harus merasa “malu” atas keputusannya memaksakan pemasangan label pada produk-produk yang dihasilkan di permukiman ilegal Yahudi di kawasan pendudukan.
David Walzer, dutabesar Israel untuk Uni Eropa, mengatakan bulan lalu pedoman itu hanya diberlakukan terhadap Israel dan memberi kesan bahwa Israel harus disalahkan dan dihukum atas kemacetan proses perdamaian dengan Palestina.[af/voa]