• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

31/05/2025
in Berita
Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

foto: pixabay

111
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT, tahukah kamu, jus buah kemasan juga memiliki titik kritis kehalalannya sendiri? Apa saja dan bagaimana minuman ini dapat menjadi minuman yang haram, yuk simak penjelasannya.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) antara lain menetapkan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Termasuk produk olahan yang berbahan dasar buah.

Sebagian orang berpendapat, buah sudah dapat dipastikan halal sehingga tidak perlu dilakukan sertifikasi halal.

Sebagian lainnya, berpendapat bahwa meski bahan bakunya halal, makanan yang sudah melalui proses pengolahan tetap harus diperiksa kehalalannya. Benarkah demikian?

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, menjelaskan bahwa pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.

“Namun, jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya. Karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” terang Muti.

Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain,

di antaranya gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.

Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil.

Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.

Baca Juga: 5 Pilihan Jus Buah Berkhasiat untuk Berbuka Puasa

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pektinase. Tujuannya, untuk menghasilkan jus buah yang jernih.

Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya.

Jika enzimnya merupakan enzim mikrobial maka harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.

Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.

Gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal.

Sebaliknya, jika berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal namun proses penyembelihannya tidak sesuai syariah, maka jus yang menggunakan gelatin ini menjadi haram.

“Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal.

“Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” papar Muti.

Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.

Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.

Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.

“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ujar Muti.

Saat ini, mengecek produk halal bukanlah suatu hal yang sulit.

Konsumen dapat langsung mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Mudah bukan? Selamat mencoba.[ind]

Tags: halalharamjus buah kemasanlppom muiminuman kemasanSertifikat Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sikap Buruk Orangtua yang Sering Menghina Anak Menyebabkan Anak Memandang Rendah Dirinya

Next Post

Mengenal Sindrom Peter Pan dan Cinderella Complex

Next Post
Cara Komunikasi Efektif dengan Anak Perempuan dan Laki-laki

Mengenal Sindrom Peter Pan dan Cinderella Complex

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Kalau Ingin Banyak Rezeki, Jangan Pelit

Resensi Buku Emotional Healing Therapy

Terapi Maaf dan Ikhlas dalam Berbagai Masalah Kehidupan

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7898 shares
    Share 3159 Tweet 1975
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4094 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga