• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

31/05/2025
in Berita
Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

foto: pixabay

112
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT, tahukah kamu, jus buah kemasan juga memiliki titik kritis kehalalannya sendiri? Apa saja dan bagaimana minuman ini dapat menjadi minuman yang haram, yuk simak penjelasannya.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) antara lain menetapkan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Termasuk produk olahan yang berbahan dasar buah.

Sebagian orang berpendapat, buah sudah dapat dipastikan halal sehingga tidak perlu dilakukan sertifikasi halal.

Sebagian lainnya, berpendapat bahwa meski bahan bakunya halal, makanan yang sudah melalui proses pengolahan tetap harus diperiksa kehalalannya. Benarkah demikian?

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, menjelaskan bahwa pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.

“Namun, jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya. Karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” terang Muti.

Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain,

di antaranya gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.

Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil.

Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.

Baca Juga: 5 Pilihan Jus Buah Berkhasiat untuk Berbuka Puasa

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pektinase. Tujuannya, untuk menghasilkan jus buah yang jernih.

Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya.

Jika enzimnya merupakan enzim mikrobial maka harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.

Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.

Gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal.

Sebaliknya, jika berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal namun proses penyembelihannya tidak sesuai syariah, maka jus yang menggunakan gelatin ini menjadi haram.

“Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal.

“Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” papar Muti.

Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.

Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.

Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.

“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ujar Muti.

Saat ini, mengecek produk halal bukanlah suatu hal yang sulit.

Konsumen dapat langsung mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Mudah bukan? Selamat mencoba.[ind]

Tags: halalharamjus buah kemasanlppom muiminuman kemasanSertifikat Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sikap Buruk Orangtua yang Sering Menghina Anak Menyebabkan Anak Memandang Rendah Dirinya

Next Post

Mengenal Sindrom Peter Pan dan Cinderella Complex

Next Post
Cara Komunikasi Efektif dengan Anak Perempuan dan Laki-laki

Mengenal Sindrom Peter Pan dan Cinderella Complex

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Kalau Ingin Banyak Rezeki, Jangan Pelit

Resensi Buku Emotional Healing Therapy

Terapi Maaf dan Ikhlas dalam Berbagai Masalah Kehidupan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1883 shares
    Share 753 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8055 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11198 shares
    Share 4479 Tweet 2800
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga