• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

12/04/2026
in Berita
Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

foto: pixabay

115
SHARES
887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT, tahukah kamu, jus buah kemasan juga memiliki titik kritis kehalalannya sendiri? Apa saja dan bagaimana minuman ini dapat menjadi minuman yang haram, yuk simak penjelasannya.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) antara lain menetapkan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Termasuk produk olahan yang berbahan dasar buah.

Sebagian orang berpendapat, buah sudah dapat dipastikan halal sehingga tidak perlu dilakukan sertifikasi halal.

Sebagian lainnya, berpendapat bahwa meski bahan bakunya halal, makanan yang sudah melalui proses pengolahan tetap harus diperiksa kehalalannya. Benarkah demikian?

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, menjelaskan bahwa pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.

“Namun, jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya. Karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” terang Muti.

Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain,

di antaranya gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.

Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil.

Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.

Baca Juga: 5 Pilihan Jus Buah Berkhasiat untuk Berbuka Puasa

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan

Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pektinase. Tujuannya, untuk menghasilkan jus buah yang jernih.

Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya.

Jika enzimnya merupakan enzim mikrobial maka harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.

Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.

Gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal.

Sebaliknya, jika berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal namun proses penyembelihannya tidak sesuai syariah, maka jus yang menggunakan gelatin ini menjadi haram.

“Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal.

“Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” papar Muti.

Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.

Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.

Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.

“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ujar Muti.

Saat ini, mengecek produk halal bukanlah suatu hal yang sulit.

Konsumen dapat langsung mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Mudah bukan? Selamat mencoba.[ind]

Tags: halalharamjus buah kemasanlppom muiminuman kemasanSertifikat Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pukulan di Pantat Pengaruhi Kesehatan Mental Anak

Next Post

Rekomendasi Jaket dan Outerwear untuk Olahraga

Next Post
Rekomendasi Jaket dan Outerwear untuk Olahraga

Rekomendasi Jaket dan Outerwear untuk Olahraga

Dua Kelompok Penelan Api Neraka

Dua Kelompok Penelan Api Neraka

Sikap Buruk Orangtua yang Sering Menghina Anak Menyebabkan Anak Memandang Rendah Dirinya

Sikap Buruk Orangtua yang Sering Menghina Anak Menyebabkan Anak Memandang Rendah Dirinya

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8682 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11471 shares
    Share 4588 Tweet 2868
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4641 shares
    Share 1856 Tweet 1160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga