ChanelMuslim.com – Berita yang sempat mengemparkan dunia travel adalah adalnya 49 jamaah umrah yang tertahan akibat belum membayar biaya hotel kini sudah menemui titik terang. Ternyata travel umrah yang menelantarkan jamaah tersebut tidak berizin dan kini sedang diproses hukum.
Kementerian Agama akan segera melaporkan travel umroh JMBI lantaran tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin menyelenggarakan jasa perjalanan umroh dan belakangan ketahuan menelantarkan jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.
“Terhadap travel yang tidak berizin, maka saya akan melaporkannya ke Bareskrim. Secepatnya dan pasti,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil di Jakarta, Rabu.
Abdul mengatakan travel umroh tidak berizin itu merupakan pelanggaran undang-undang. Untuk urusan itu, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu langsung ke polisi untuk diproses secara hukum.
Abdul mengatakan pelaporan ke polisi itu dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Berbeda halnya dengan travel umroh berizin yang ada di bawah naungan Kemenag.
Terhadap biro umroh resmi, kata dia, akan diberi sanksi teguran sampai pencabutan izin jika terbukti merugikan jamaah.
“Sedangkan yang berizin itu karena diikat oleh keharusan melayani jamaah sesuai dengan perjanjian yang ada. Sebagai travel berizin akan dilakukan penelaahan kembali terhadap apa yang terjadi. Bila sudah terbukti masuk dalam kategori apa (tingkat pelanggaran) ya pasti kita tindak,” kata dia.
Lebih lanjut, sanksi travel umroh resmi itu bertahap.
“Sanksinya, dari yang ringan sampai saya cabut izinnya. Cuma masalahnya ini perlu memberi ruang ke tim saya melakukan verifikasi empiris, di samping kami mempunyai tugas yang ada di kantor urusan haji di Jeddah,” kata Abdul.(jwt/antaranews)