• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ternyata, Travel Umrah Yang Terlantarkan Jamaah Tak Berizin

21/05/2015
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

download (26)ChanelMuslim.com – Berita yang sempat mengemparkan dunia travel adalah adalnya 49 jamaah umrah yang tertahan akibat belum membayar biaya hotel kini sudah menemui titik terang. Ternyata travel umrah yang menelantarkan jamaah tersebut tidak berizin dan kini sedang diproses hukum.

Kementerian Agama akan segera melaporkan travel umroh JMBI lantaran tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin menyelenggarakan jasa perjalanan umroh dan belakangan ketahuan menelantarkan jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.

“Terhadap travel yang tidak berizin, maka saya akan melaporkannya ke Bareskrim. Secepatnya dan pasti,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil di Jakarta, Rabu.

Abdul mengatakan travel umroh tidak berizin itu merupakan pelanggaran undang-undang. Untuk urusan itu, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu langsung ke polisi untuk diproses secara hukum.

Abdul mengatakan pelaporan ke polisi itu dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Berbeda halnya dengan travel umroh berizin yang ada di bawah naungan Kemenag.

Terhadap biro umroh resmi, kata dia, akan diberi sanksi teguran sampai pencabutan izin jika terbukti merugikan jamaah.

“Sedangkan yang berizin itu karena diikat oleh keharusan melayani jamaah sesuai dengan perjanjian yang ada. Sebagai travel berizin akan dilakukan penelaahan kembali terhadap apa yang terjadi. Bila sudah terbukti masuk dalam kategori apa (tingkat pelanggaran) ya pasti kita tindak,” kata dia.

Lebih lanjut, sanksi travel umroh resmi itu bertahap.

“Sanksinya, dari yang ringan sampai saya cabut izinnya. Cuma masalahnya ini perlu memberi ruang ke tim saya melakukan verifikasi empiris, di samping kami mempunyai tugas yang ada di kantor urusan haji di Jeddah,” kata Abdul.(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Catatan ACT-KRC di Pengungsian Rohingya

Next Post

Angka Kematian Wanita Indonesia Akibat Kanker Serviks Tinggi

Next Post

Angka Kematian Wanita Indonesia Akibat Kanker Serviks Tinggi

Palsukan Ijazah, 18 Kampus di Terancam Ditutup

Polisi Hanover Paksa Imigran Muslim Makan Daging Babi

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3454 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga