• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Menag di Masa Pandemi, Anak-anak dan Lansia Jangan Dulu Ke Masjid

Mei 30, 2020
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu diatur bagaimana menyelenggarakan kembali shalat berjamaah di masjid, termasuk aturan larangan untuk anak-anak dan lansia yang rentan dengan penyakit menular untuk ikut hadir di masjid.

Surat Edaran tersebut mengatur 6 ketentuan yang menjadi pegangan untuk para pengelola rumah ibadah, di antaranya masjid. Di antara ketentuan itu disebutkan bahwa rumah ibadah aman dari penularan Covid-19, menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak antar jamaah sejauh satu meter, batas kapasitas yang digunakan maksimal 20 persen, dan lainnya.

Di antara ketentuan untuk jamaah yang dibolehkan memasuki rumah ibadah selain mencuci tangan, suhu tubuh tidak lebih dari 37,5, dan masker, juga tentang larangan jamaah dengan usia yang dinilai rentan terjadinya penularan penyakit. Yaitu, anak-anak dan usia lanjut, termasuk juga mereka yang memiliki penyakit bawaan.

Surat edaran ini nantinya akan menjadi legalitas untuk rumah ibadah dalam penyelenggaraan ibadah di masa pandemi. Jika ditemukan warga yang tertular covid-19, atau tidak dipatuhinya ketentuan panduan ini, maka izin penyelenggaraan rumah ibadah bisa dicabut.

Hal itu dimaksudkan agar dalam melaksanakan ibadah berjamaah, jamaah tetap terlindungi dari bahaya penularan wabah covid-19. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Camilan Sore Keluarga, Mac n Cheese Mudah dan Lezat

Next Post

Harakah Mendatangkan Keteguhan

Next Post
Harakah Mendatangkan Keteguhan

Harakah Mendatangkan Keteguhan

Wafat dan Sakit karena Covid-19

KPAI Minta Pemerintah Tunda Kegiatan Tatap Muka di Pesantren

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7609 shares
    Share 3044 Tweet 1902
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga