• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Subsidi Gas Melon Tidak Jadi Dicabut, Malah Ditambah

Juli 1, 2020
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Upaya Fraksi PKS DPR RI mempertahankan subsidi gas melon 3 kg membuahkan hasil. Bukan sekedar mempertahankan subsidi, Fraksi PKS juga berhasil mendesak Pemerintah menambah kuota subsidi gas dari 7 juta ke 7.5 – 7.8 juta metrik ton.

Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM terkait penetapan asumsi makro RAPBN 2021, Senin (29/6) Fraksi PKS minta dengan tegas Pemerintah tidak mengurangi anggaran subsidi untuk rakyat, terutama subsidi gas, listrik dan BBM. Bahkan jika perlu subsidi ditambah sebagai wujud kepedulian negara terhadap kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid 19.

Fraksi PKS menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang melemah dan perlu ada stimulus dari Pemerintah agar kegiatan ekonomi dapat berjalan.

Stimulus atau rangsangan itu perlu disalurkan dalam bentuk penyediaan barang kebutuhan pokok seperti gas, listrik dan BBM dengan harga terjangkau. Diharapkan, dengan harga gas, listrik dan BBM yang terjangkau tersebut masyarakat dapat lebih mudah memulai usaha masing-masing. Untuk itulah Pemerintah perlu menyediakan subsidi yang memadai. 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyebutkan, usulan agar Pemerintah mempertahankan subsidi, bahkan jika perlu menambahnya, dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, hasil kajian komprehensif dan juga pertimbangan lain yang objektif. 

Fraksi PKS menilai postur anggaran RAPBN 2021 harus diarahkan untuk kepentingan rakyat kecil, bukan hanya untuk kepentingan kelompok pengusaha besar. 

"Alhamdulillah yang diperjuangkan Fraksi PKS terkait penambahan subsidi gas dan listrik diterima dan disetujui menjadi keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Hasil rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM memutuskan subsidi gas ditambah, subsidi listrik sebesar Rp 54 triliun dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar dolar," jelas Mulyanto. 

"Fraksi PKS akan terus mengawal keputusan tersebut hingga tingkat pembahasan paling akhir. Kami sangat yakin keputusan tersebut akan diterima dan disetujui karena terkait kepentingan rakyat banyak," tandas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan ini. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PT Julong Indonesia Gandeng BAZNAS Bantu Alkes untuk Penanganan Covid-19

Next Post

DPR Berhasil Pertahankan Subsidi Listrik untuk tahun 2021

Next Post

DPR Berhasil Pertahankan Subsidi Listrik untuk tahun 2021

Kampanye #UngkapkanDenganOreo Dorong Keluarga Indonesia Berani Berekspresi

Satgas Peradaban Bangsa Minta RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga