• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satgas Peradaban Bangsa Minta RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

01/07/2020
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Satgas Peradaban Bangsa (SPB) adalah komunitas yang terdiri dari berbagai ormas yang berjuang bersama dalam melindungi ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. SBP berdiri di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 yang diinisiasi oleh Neng Djubaedah, Aan Rohana, Marfuah Musthofa, Hanifah Husein, dan Mohammad Zen. Orrmas yang hadir pada saat pembentukannya adalah PP Muslimat Mathlaul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, Aila Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathlaul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, PW Wanita Islam DKI, SALAM UI. SPB bertugas mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang mengancam Ketahanan Keluarga dan Peradaban Bangsa Indonesia. SPB juga pernah mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2019.

SBP menilai pada tahun 2020 ini telah terbit Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah nyata mengandung unsur tingkat kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat, dan memiliki masalah fundamental di dalamnya; yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruksi dan men-downgrade kedudukan Pancasila.

Ketua Satgas Peradaban Bangsa Dr. Hj. Aan Rohana, Lc., M.A. mengatakan bahwa persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul Undang-Undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat.

“Menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara, melaksanakan aturan-aturan hukum yang berlaku, menegakkan hukum dengan adil, membersihkan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya. Bukan dengan cara menafsirkan ulang secara luas atau secara sempit ideologi Pancasila dengan UU,” kata Ustazah Aan Rohana dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (1/7/2020).

Karena UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945. Sangat tidak negarawan legislatif membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.

Eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, radikalisme, maka tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hierarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.

Demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, maka patutlah RUU HIP dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye #UngkapkanDenganOreo Dorong Keluarga Indonesia Berani Berekspresi

Next Post

Mengalirkan Bukan Menimbun

Next Post
Mengalirkan Bukan Menimbun

Mengalirkan Bukan Menimbun

Bantu Atasi Covid-19, Majelis Telkomsel Taqwa Gelontorkan Bantuan Senilai 1,2 Milyar Rupiah

Pizza Roti Tawar, Resep Sarapan Pagi Mudah dan Praktis

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8568 shares
    Share 3427 Tweet 2142
  • Siswa SD JISc Raih Nilai Terbaik TKA, Bukti Semangat Belajar dan Prestasi Gemilang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4389 shares
    Share 1756 Tweet 1097
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2190 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Hadapi dan Jangan Lari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga