• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Berhasil Pertahankan Subsidi Listrik untuk tahun 2021

Juli 1, 2020
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI berhasil pertahankan subsidi listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA (non RTM) untuk RAPBN tahun 2021. 

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Senin (29/6), diputuskan anggaran subsidi listrik untuk tahun 2021 sebesar Rp 54 triliun. 

"Alhamdulillah meski tidak sesuai dengan angka permintaan PKS, yaitu sebesar Rp 58 triliun, Pemerintah menyepakati subsidi listrik untuk tahun 2021 dipertahankan sebesar Rp 54 triliun. 

PKS mengapresiasi putusan tersebut dan siap mengawal penggunaan anggaran subsidi agar tepat sasaran," ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan mekanisme penyaluran subsidi yang semula diusulkan Pemerintah berupa subsidi langsung ke orang, sesuai desakan PKS dan fraksi-fraksi lain, model subsidi diputuskan tetap, yakni subsidi barang seperti yang dilaksanakan hari ini.

Mulyanto menegaskan saat ini subsidi listrik masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi covid 19. Ini sebagai wujud kehadiran negara dalam mengatasi kesulitan masyarakat. 

Di dalam risalah kesimpulan rapat tertulis besaran subsidi listrik yg disepakati DPR RI dan Pemerintah serta catatan bahwa PKS mengusulkan subsidi listrik sebesar Rp 58 triliun.

"PKS konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat kecil dalam hal anggaran subsidi. PKS merasa saat ini Pemerintah belum bisa menghilangkan subsidi karena kondisi ekonomi masyarakat kita yang belum stabil," tandas anggota Komisi VII DPR RI ini. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Subsidi Gas Melon Tidak Jadi Dicabut, Malah Ditambah

Next Post

Kampanye #UngkapkanDenganOreo Dorong Keluarga Indonesia Berani Berekspresi

Next Post

Kampanye #UngkapkanDenganOreo Dorong Keluarga Indonesia Berani Berekspresi

Satgas Peradaban Bangsa Minta RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

Mengalirkan Bukan Menimbun

Mengalirkan Bukan Menimbun

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11078 shares
    Share 4431 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10916 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6931 shares
    Share 2772 Tweet 1733
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga