Thursday, May 26, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal RUU Cipta Kerja, Pemerintah Korbankan Hak Pekerja Demi Kepentingan Asing

August 15, 2020
in Berita
3 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI menilai isi RUU Cipta Kerja terkait pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja sangat timpang dan merugikan pekerja. Dalam RUU Omnibus Law itu hak tenaga kerja dalam negeri dikurangi tapi hak tenaga kerja asing malah ditambah dan dipermudah. 

Pasal 89-91 RUU Omnibus Law Cipta kerja memuat ketentuan terkait skema upah minimum yang merugikan pekerja; berkurangnya nilai pesangon; penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan; diperluasnya sistem kerja kontrak; serta terancam hilangnya jaminan sosial. 

Sementara ketentuan bagi pekerja asing justru semakin longgar seperti: dibolehkannya perusahaan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers); dihapusnya syarat Izin Menggunakan TKA (IMTA); tidak diperlukan standar kompetensi TKA; dihapusnya kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu.

ArtikelTerkait

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Load More

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut RUU Cipta Kerja ini akan banyak mengubah norma-norma ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini sudah baik menjadi berantakan. RUU ini dinilai hanya menguntungkan investor dan tenaga kerja asing . Untuk itu PKS menolak klaster ketenagakerjaan ini.

"Ini sangat ironis. Pemerintah lebih memikirkan kepentingan tenaga kerja asing daripada kepentingan tenaga kerja dalam negeri. 

Sepertinya pengorbanan kita berlebihan, termasuk mengorbankan hak tenaga kerja dalam negeri, demi mendapatkan investasi.

Seharusnya tidak begitu. Dalam kondisi seperti sekarang Pemerintah justru perlu membuat aturan yang memihak kepada bangsa sendiri. Bukan kepentingan asing," tegas Mulyanto. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini minta Pemerintah sebaiknya lebih memikirkan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja dalam negeri. Sebab selain soal investasi, salah satu faktor penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional adalah produktivitas pekerja. 

"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, bila ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan kompetitif secara global," jelas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan salah satu indikator sehatnya pertumbuhan ekonomi adalah angka produktivitas tenaga kerja yang tinggi, baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya. Karena, peningkatan produktivitas memberikan indikasi positif terhadap kecenderungan terjadinya peningkatan pendapatan, yang berarti juga terjadi peningkatan kemakmuran. 

"Semestinya dalam rangka mendorong ekonomi pasca pandemi Covid-19, Pemerintah, melalui RUU Omnibus Law memacu peningkatan produktivitas pekerja sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas nasional," ujar Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini. 

Mulyanto mengutip laporan Bank Dunia yang dirilis Juli 2020 dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. 

Bank Dunia menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan, yakni ketentuan terkait: skema upah minimum serta pembayaran pesangon yang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Sementara menurut laporan GCR (Global Competitive Report) yang dirilis World Economic Forum (WEF) tahun 2019, upah dan produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat ke-28 yang terus turun sejak tahun 2018, jauh di bawah Singapura dan Malaysia, yang berada pada peringkat ke-3 dan ke-6. 

Data ini pun dikuatkan oleh laporan Kemenkeu mengenai tingkat produktivitas pekerja kita dibandingkan Negara Asean lainnya dalam periode 2010-2017. Tingkat produktivitas pekerja Indonesia berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lambat jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand (5,3 persen), Vietnam (5,8 persen), Filipina (4,1 persen), dan Kamboja (4,3 persen). 

"Data-data di atas menguatkan, bahwa produktivitas pekerja Indonesia masih lemah dan tumbuh hanya sebesar 3,8% jauh di bawah Negara-negara lainnya di Asean. 

Pemerintah harus serius menangani masalah ini pasca Pandemi Covid-19, sekaligus mendorong Indonesia menjadi negara yang memiiki daya saing global. Karena itu janji Pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagkerjaan dari pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker harus segera ditepati," tandas Mulyanto. 

Previous Post

Keluarga Cerdas Tetap Samara di Masa Pandemi

Next Post

Resep Pesmol Ikan Kembung ala Yoanitasavit

Related Posts

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

May 25, 2022
501

HEGEMONI Amerika dan Barat kini sedang dipertaruhkan. Mereka sepertinya tak lagi bisa menyembunyikan keadaan masing-masing: bahwa mereka memang tak berdaya....

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

May 25, 2022
529

PELAKSANAAN ibadah haji tahun ini menjadi yang pertama setelah pandemi. AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) memberikan...

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
508

LPPOM MUI menyelenggarakan Training of Trainer untuk memperkuat literasi kader dakwah halal. Kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah...

Jakarta Hajatan ke-495

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

May 24, 2022
518

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

May 22, 2022
512

MENJELANG pemberangkatan jamaah haji pada 4 Juni mendatang, Kemenag lengkapi jumlah kuota haji asal Indonesia.

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

May 22, 2022
513

FAHMI Idris menghembuskan nafas terakhir pada Ahad (22/5/2022) di RS Medistra, Jakarta. Kabar wafatnya mantan Menteri Perindustrian itu disampaikan oleh...

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

May 22, 2022
506

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima kunjungan peneliti internasional dari perwakilan Peace Research Institute Oslo (PRIO) dan STF UIN Jakarta,...

Jemaah haji konfirmasi keberangkatan

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

May 22, 2022
508

Saat ini, sudah ada sebanyak 89.715 jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan melakukan konfirmas

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

May 22, 2022
593

SALIMAH Bojonggede meraih penghargaan Best Growth dalam kegiatan Halalbihalal Salimah se-kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022) yang diadakan di Aula Gedung...

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

May 21, 2022
508

APAKAH Sahabat Muslim pernah mendengar kandungan bakuchiol pada produk kecantikan? bakuchiol terbilang aman digunakan untuk kulit sensitif, loh! Meski masih...

Load More
Next Post

Resep Pesmol Ikan Kembung ala Yoanitasavit

Kelebihan Beauty Blender dalam Make Up

Covid Naik, DKI Tiadakan CFD dan Lomba Tujuhbelasan

Terbaru

Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Qanaah Kunci Bahagia

May 25, 2022
Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

May 25, 2022
Bekerja Demi Mendapat Balasan Allah bukan berarti Menolak Upah

Bekerja Demi Mendapat Balasan Allah bukan berarti Menolak Upah

May 25, 2022
Optimalisasi Fungsi Saung Ilmu

Optimalisasi Fungsi Saung Ilmu

May 25, 2022
5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

May 25, 2022
Sungai sampah jadi objek wisata

Warga Klaten ini Rogoh Uang Pribadi sampai 3 Miliar untuk Membersihkan Sungai

May 25, 2022
Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

May 25, 2022
Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

May 25, 2022
Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

May 25, 2022
Anak TK Diajari Baca

Anak TK Diajari Baca

May 25, 2022

TERPOPULER

  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11395 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4979 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2151 shares
    Share 860 Tweet 538
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Alhamdulillah, The Harvest Cake Halal

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga