TARIF listrik per kWh Juni 2025 tidak mengalami perubahan dan sama seperti tarif pada bulan sebelumnya.
Tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari berbagai sumber, Jumat (30/5/2025).
Tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan untuk Juni 2025.
Baca juga: Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025
Rincian Tarif Listrik per kWh Juni 2025 bagi Pelanggan Subsidi Maupun Non Subsidi
Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Rincian tarif listrik pelanggan subsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 Juni 2025:
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Rincian tarif listrik nonsubsidi
Adapun harga tarif per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
Demikian rincian tarif per kWh pelanggan subsidi dan nonsubsidi per 1 Juni 2025. [Din]