PEMERINTAH akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon listrik 50 persen berlaku mulai Kamis (5/6/2025), dikutip dari berbagai sumber.
Jumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan menerima diskon listrik sekitar 79,3 juta orang. Kendati demikian, diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN kategori rumah tangga.
“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali dan itu di bawah 1.300 KWh,” ujar Airlangga.
Tarif listrik normal yang berlaku pada Juni mengikuti penetapan tarif listrik triwulan II yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Pada saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan, tarif listrik non-subsidi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni) masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
Baca juga: Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan sekali. Penetapan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Di sisi lain, Bahlil juga mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.
Pelanggan subsidi yang dimaksud Bahlil mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski begitu, besaran tarif listrik Juli masih menunggu pengumuman tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025. Pengumuman tarif listrik biasanya diumumkan pada akhir bulan di setiap triwulan.
Berikut rincian tarif listrik normal yang berlaku pada bulan Juni:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. [Din]