• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025

Mei 27, 2025
in Berita
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025

Foto: Pinterest

68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon listrik 50 persen berlaku mulai Kamis (5/6/2025), dikutip dari berbagai sumber.

Jumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan menerima diskon listrik sekitar 79,3 juta orang. Kendati demikian, diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN kategori rumah tangga.

“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali dan itu di bawah 1.300 KWh,” ujar Airlangga.

Tarif listrik normal yang berlaku pada Juni mengikuti penetapan tarif listrik triwulan II yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Pada saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan, tarif listrik non-subsidi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni) masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Baca juga: Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan sekali. Penetapan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Di sisi lain, Bahlil juga mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Pelanggan subsidi yang dimaksud Bahlil mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski begitu, besaran tarif listrik Juli masih menunggu pengumuman tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025. Pengumuman tarif listrik biasanya diumumkan pada akhir bulan di setiap triwulan.

Berikut rincian tarif listrik normal yang berlaku pada bulan Juni:

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. [Din]

Tags: Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025
Previous Post

Puasa Arafah Bukan Ditentukan Wukuf

Next Post

Adara Serukan Hentikan Genosida: 77 Tahun Nakba, Derita Palestina Belum Usai

Next Post
Adara Serukan Hentikan Genosida: 77 Tahun Nakba, Derita Palestina Belum Usai

Adara Serukan Hentikan Genosida: 77 Tahun Nakba, Derita Palestina Belum Usai

Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga